Makassar, lintas5terkini.com-Dana desa yang di salurkan ke pengelola BUMDES , berdasarkan UU no 14 tahun 2008 PP no 61 seharusnya teransparan sekretariat BUMDES harus jelas dan spanduk sekretariat BUMDES nya terpasang di sekretariat agar masyarakat melihat dan mengetahui .
Ketua DPW LSM Anti Korupsi (AKOR) Sulmubin ke pada awak media saat komprensi pers di sekretariat DPW AKOR Sulawesi Selatan , 17 april 2023, mengatakan dari beberapa kepala desa yg di konfirmasi di wilayah Sulawesi Selatan terkait dana desa yg di salurkan ke BUMDES para kepala desa saat di minta bukti berita acara penyerahan dana desa ke pengelola BUMDES sampai berita ini naik tidak memperlihatkan berita acara penyerahan dana desa ke pengelola BUMDES ,
Bukti foto saat serah terima pun tidak di perlihatkan ,Maka dari itu Kami dari Lembaga Anti korupsi (LSM AKOR) Meminta kepada instansi terkai agar turun menelusuri / Mengaudit dana desa yg di kelola oleh BUMDES di Sulawesi Selatan,unkap Sulmubin.
Kepala desa yg sudah kami klarifikasi terkait dana desa yang di salurkan ke BUMDES ,Desa di kabupaten ,Gowa,Desa di Kabupaten Jeneponto ,desa di kabupaten Enrekang.
, Mahmuddin,