Makassar, – Tindakan pemblokiran nomor WhatsApp yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf kepada rekan jurnalis dan LSM serta Ormas dianggap tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi
Persoalan pemblokiran ini diduga mengenai konfirmasi terkait temuan Kosmetik dan Skincare abal-abal oleh Tim Invetigasi Poros Rakyat Indonesia (LPRI) dan Tim Media dari Organisasi Pers SEKAT-RI
Tujuan dari konfirmasi kedua tim media tersebut tidak lain untuk menanyakan dan meminta tanggapan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf
Akan tetapi, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf tidak memberikan komentar sedikit pun justru memblokir kedua nomor Tim Investigasi Media dari LPRI dan SEKAT-RI
Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ibhe Ananda sangat menyayangkan atas tindakan aparat kepolisian tersebut
“Jika alergi dengan konfirmasi mengenai pemberitaan kosmetik dan skincare abal-abal tak semestinya main blokir. Polisi seharusnya sebagai mitra para jurnalis, bukan anti pertanyaan, tapi harus berterimakasih atas temuan yang disampaikan oleh media” kata Ibhe dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023)
Tindakan itu kata Ibhe sangat tidak patut dicontoh, mereka seharusnya bisa membangun komunikasi yang baik dengan siapa saja terlebih lagi wartawan yang menemukan kasus penyimpangan kosmetik ilegal
Ibhe berharap, hal serupa tidak terjadi lagi kepada wartawan, tidak hanya untuk institusi Polri tapi untuk semua unsur pemerintahan juga, karena UU informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan PP nomor 61 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi sudah sangat jelas.
“Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman dan sejenisnya, bolehlah nomor WhatsApp si penelpon diblokir. Modus seperti ini masuk delik dugaan tindak pidana, bisa diporses oleh pihak aparat penegak hukum.” ungkapnya
Namun, kata Ibhe jika warga yang mempertanyakan kinerja pejabat, menyampaikan aspirasi, keluhan, dan sebagainya, hal seperti ini semestinya dijawab dengan baik dan ditindak-lanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi si pejabat atau aparat tersebut
“Jadi seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dan mereka yang hidupnya dibiayai dari uang rakyat, tidak semestinya menutup diri dari hubungan komunikasi dengan rakyat apalagi sampai memblokirnya” bebernya
Oleh karenanya, Ibhe menghimbau agar para pejabat dan aparat segera sadar diri bahwa dia ada di posisi jabatan itu adalah semata-mata untuk melayani rakyat.
“Segala fasilitas yang mereka miliki dan gunakan itu adalah pembelian dari uang rakyat. Kembali ke jalan yang benar, gunakan HP pembelian dari uang rakyat untuk melayani rakyat dengan baik, bukan menutup diri dengan memblokir nomor WhatsApp” kata iqbal mengakhiri
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Muh Jafar Siddiq Daeng Emba juga menyayangkan atas tindakan pemblokiran nomor WhatsApp yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf
Daeng Emba mengatakan, Lembaga dan Media wilayah Makassar Sulawesi Selatan, menyayangkan sikap arogansi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf yang asal main blokir teman teman Jurnalis
“Padahal kami hanya menyampaikan pemberitaan yang menurut hemat kami, sebagai mitra dalam menjalankan supermamasi Hukum di Bumi kelahiran kami, bahwa bukankah jabatan Dirkrimsus mengawal bagaimana sebuah wilayah tugasnya bisa di jamin keamanannya,
Tapi bukan malah memberikan jawaban yang seiring konfirmasi yang Jurnalis butuhkan, malah seorang Petugas Negara memblokir nomor kontak teman teman Jurnalis dan lembaga Pemerhati di Daerah tugasnya.” kata Daeng Emba
Oleh karena itu, LPRI meminta Kapolri agar kiranya mempertimbangkan pembinaan atas jabatan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf
“Kepada bapak Kapolri kiranya dengan ini mempertimbangkan pembinaan atas Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf Sulsel yang menjaga jarak dengan Mitra kerjanya.” pungkas Daeng Emba
(TIM)