Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Sat Narkoba Limpahkan Tersangkanya Ke Kejaksaan

×

Sat Narkoba Limpahkan Tersangkanya Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lintas5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan satu tersangkanya berinisial GM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (28/04/2023) Siang.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi penyerahan tersangka tersebut.

Example 300x600

Iptu Alam mengatakan, GM diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / I / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 11 Januari 2023 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

“GM diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” ujar Iptu Alam.

Lebih lanjut Iptu Alam mengatakan, dirinya diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik bening ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 2 (dua) buah potongan lakban warna bening.

Ia pun menambahkan, dirinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Janet Sabatris Waromi

“Atas perkara yang di lakukannya dirinya Melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(*)

Penulis : Edgard

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *