banner 728x250

LPRI : PT TSM Lalai Dalam Menjalankan Regulasi K3, Disnaker Wajib Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Gowa Sulawesi Selatan, Lintas5terkini.com – Pekerjaan Rekontruksi Ruas Jalan H. M Yasin Limpo atau di kenal dengan Jalan Hertasning Baru, tepatnya Wilayah Kecamatan Pattallassang, disoroti Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Sabtu, 20/5/2023

Humas Poros Rakyat Indonesia Dg. Ropu mengatakan sebaiknya pihak PUTR lebih hati hati dalam pengawasan proyek yang di biayai oleh pemerintah dengan Anggaran
Rp. 15 450 321 800. di bawah naungan PUTR PROPINSI, yang bersumber dari dana APBD

banner 325x300

“Jika merujuk pada nilai anggaran projek tersebut untuk urusan K3, maka anggaran diperkirakan kurang lebih Rp. 300.000.000 dari ketentuan peraturan anggaran K3 1,85%. namun kenyataan yang terjadi di lapangan 97% pekerja tidak dibekali dengan alat pengaman kerja, padahal jelas peruntukan Anggarannya,” Ujar Dg. Ropu

Oleh karena itu, Atas nama LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA meminta kepada pihak terkait PUTR PROVINSI dan DISNAKER untuk memberikan teguran dan jika perlu ada pengembalian Anggaran K3 atau Denda atas ketidak pastian terhadap peraturan K3 pada projek jalan H. M. Yasin Limpo.

Kepada pihak Konsultan Pengawas sekiranya didapati pekerja tidak menjalankan Regulasi K3 sebaiknya melaporkan hal tersebut, jangan biarkan ada penggunaan Anggaran yang tidak sesuai peruntukannya,” Kata Dg. Ropu Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Terlepas dari K3 masih banyak hal yang membutuhkan perhatian khusus atas pengawasan pekerjaan jalan yang di biayai pakai uang Rakyat.

Namun yang paling mendesak buat di perhatikan ialah ketika pemilik Perusahaan tidak peduli atas pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai
Upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari
pencemaran lingkungan, sehingga mengurangi dan bebas dari
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kondisi lapangan kerja tidak ramah lingkungan, padahal tujuannya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan
berdampak pada masyarakat luas.

Pada dasarnya UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak.

Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional. Dan dari hasil penelusuran menunjukkan bahwa projek jalan H.M. Yasin Limpo tidak mencerminkan kesadaran, dan sikap yang mundukung akan pentingnya pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) pada waktu melakukan pembangunan drainase.

Dari hasil penelusuran Resiko Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja Pada Pelaksanaan pembangunan drainase di projek tersebut sehingga dapat
diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

1. Faktor resiko sebagai dampak tidak diterapkan sistem manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja pada proyek pembangunan
Jalan dan Drainase di jalan H.M.Yasin Limpo

2. Berdasarkan pelaksanaanya Faktor resiko sebagai dampak tidak
diterapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja,
Dari segi resiko pemilik pekerjaan masih kurang kesadaran dan kerangnya kepedulian terhadap para pekerja dalam memperhatikan resiko kecelakan kerja di proyek.

Hingga berita ini di publikasikan pihak Pimpro dan Bagian K3 belum bisa di hubungi.

Bersambung…..
Tim Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911