Lintas5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Seorang pria berinisial SR (53) tersangka penganiayaan seorang ibu yang viral di media sosial saat pembagian kupon doorprize jalan santai bersama Gerindra beberapa waktu lalu kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023) siang.
Kasat Reskrim menerangkan, pihaknya melalui Penyidik pagi tadi telah menyerahkan SR ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. “SR diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21,” terangnya.
“Jadi, tersangka SR telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H,” ungkap AKP Oscar.
Lebih lanjut kata AKP Oscar, seperti yang telah diketahui bersama bahwa SR melakukan aksi penganiayaannya pada 22/3 lalu disekitar Jalan Balai Kota tepatnya di depan Kantor Graha Pena Papua terhadap salah satu panitia jalan santai bersama Gerindra pagi itu sekitar pukul 07.30 WIt.
“Tidak menunggu lama setelah viral di media sosial, Tim Resmob Numbay langsung mengamankan pelaku dikediamannya disekitar Dok IX Distrik Jayapura Utara,” ungkapnya.
Terhadap pelaku SR langsung dilakukan proses hukum atas perbuatannya, dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan karena disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(*)
Penulis : Subhan