banner 728x250
Hukum  

Kasus yang Sedang Dihadapi Siswa SMP Syarifah Atas Pengaduan oleh Pemkot Jambi, ini Tanggapan Asisten Intelijen Kejati Jambi

banner 120x600
banner 468x60

Jambi, Lintas5terkini.com – Sehubungan pemberitaan di media sosial berkaitan dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi, terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi, perlu kami sampaikan sebagai berikut :

Bahwa Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.

banner 325x300

Bahwa Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Bahwa sejak Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan.

Sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan Tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.

Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah2 Mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *