Makassar, Lintas5terkini.com – Pada hari ini Kamis (15/06/2023) Pukul 16.00 Wita, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyapa masyarakat Sulawesi Selatan melalui dialog interaktif pada acara Jaksa Menyapa Program Suara Publik RRI Nusantara 4 Makassar frekuensi 94,4 FM di jalan Riburane No. 3 Kota Makassar. Adapun Tema kegiatan Jaksa Menyapa kali ini yaitu “Apakah Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Sudah Terwujud di Indonesia?”.
Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Fajlurrahman Jurdi, SH.MH (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).
Adapun yang mengisi acara sebagai Narasumber yaitu : 1). Zet Tadung Allo, SH., MH selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 2). AKBP Benyamin, SH.MH jabatan selaku Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda SulSel, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. H. Muh. Sukri Akub, SH., MH. dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SulSel H. M. Jamil Misbach, SH., MH.
Zet Tadung Allo mengatakan Peradilan sederhana merupakan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif. Dimana Asas ini menjelaskan bahwa proses peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan seharusnya tidak berbelit-belit dan tidak terlalu lama yang berkenaan dengan asas selanjutnya yaitu Peradilan cepat.
Dengan proses peradilan yang sederhana, proses peradilan tidak akan memakan waktu yang lama sehingga mengurangi kemungkinan perkara akan terkatung-katung. Zet Tadung Allo melanjutkan bahwa dalam fakta dan praktiknya ditemukan banyaknya perkara yang pembuktiannya mudah, alat buktinya sudah cukup namun masih banyak Aparat Penegak Hukum yang tidak menerapkan Asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ini dengan dibuktikan masih banyaknya atau masih terdapatnya proses penanganan perkara yang berlarut-larut oleh para penegak hukum, dalam hal ini yakni Polisi sebagai Penyidik dan Jaksa sebagai Penuntut Umum misalnya, dimana dalam menangani perkara sering terjadi mekanisme bolak balik berkas perkara yang tentunya memakan waktu yang sangat lama, biaya yang tinggi dan tentunya merugikan korban serta Tersangka/Terdakwa dalam proses percepatan penanganan perkara yang bermuara dalam mencari keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
AKBP Benyamin menyambut baik gagasan cemerlang yang dipaparkan pak Zet Tadung Allo sebab merupakan solusi untuk mempercepat penanganan perkara kami tinggal menunggu produk atau keputusan Jaksa Agung yang dapat dijadikan acuan oleh Penyidik untuk proses percepatan penanganan perkara tersebut. Pembicara berikutnya Prof. Dr. H. Muh. Sukri Akub menyampaikan sebaiknya akademisi dilibatkan untuk mengontrol penanganan perkara guna mencegah terjadinya bolak balik suatu perkara ditahap Penyidikan serta diperlukan sinergitas, kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum untuk mewujudkan penanganan perkara yang cepat, tepat dan berkualitas dengan menerapkan dan mengindahkan makna dari asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta melakukan ketelitian dan koordinasi intens tetap dijalur yang ada.
Zet Tadung Allo menyampaikan statement closing dialog bahwa Output yang diharapkan yaitu melahirkan gagasan, kebijakan serta aturan yang berimplikasi pada Pembenahan sistem peradilan pidana baik dari Penyidikan maupun Penuntutan yang akhirnya tidak dapat hanya tergantung dalam pemahaman harfiah dari penegak hukum terhadap asas sederhana, cepat dan biaya ringan saja, namun dari itu semua adalah nurani penegak hukum, pencari keadilan, penguasa, legislatif dan sistem yang membingkai institusi peradilan juga menjadi faktor dominan. Semua faktor tersebut jika dapat dimaksimalkan, bukan tidak mungkin sistem peradilan pidana kita akan lebih baik lagi dan akan menciptakan peradilan yang bersih, jujur, objektif dan adil. (*)