banner 728x250

Indikasi Projek 11 Milyar Takalar Gunakan Material Dari Tambang ILEGAL.

banner 120x600
banner 468x60

Lintas5terkini.com | Takalar, Sulawesi Selatan, 25 Juli 2023, Entah Negeri ini aparat hukum masih berada pada barisan terdepan menjaga keberlangsungan tatanan hukum,

Atau ada unsur kesengajaan melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggar hukum yang nyata di depan mata.

banner 325x300

Hadirnya Projek di Takalar di beberapa Desa di Kec. Polongbangkeng Selatan sangat penting buat masyarakat petani. tapi wajib mengikuti Kelayakan dan petunjuk teknis proses pelaksanaan.

Nama Tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier DI. Pamukkulu Kabupaten Takalar Tahap I (SIMURP)

Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

K/L/PD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Satuan Kerja SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR POMPENGAN-JENEBERANG PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pagu Rp. 15.400.000.000,00

HPS Rp. 15.399.997.855,00

Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi

PT.MUNANDAR JAGAD RAYA JL.TAMANGAPA RAYA III BLOK A7/16C – Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan 70.872.539.5-805.000 Rp. 11.976.040.877,43 Rp. 11.976.040.877,43 –

Hasil penelusuran tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendapati pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan REGULASI yang mengawal proses pelaksanaan projek tersebut, secara mendasar semua material alam yang di pakai Indikasi dari Tambang Ilegal, sehingga cacat prusudural.

Selain menjadi Penadah Material ILEGAL beberapa projek indikasi menyalahi bestek pelaksanaan, melakukan tampa memperhitungkan kelayakan fungsi dan Kelayakan mutu, tidak memasang papan informasi Publik atas anggaran uang rakyat yang di gunakan, apa saja jenis kegiatannya.

Wajib projek memiliki transparansi Informasi yang jelas, sehingga publik secara utuh dapat menjadi bagian dalam bentuk pengawasan. ucap Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Dengan segala hormat kepada pihak terkait mengidentifikasi para pelaku kegiatan, mulai pemasok material, pelaksana kegiatan dan para penanggung jawab lapangan untuk di minta pertanggung jawaban atas kegiatan yang di kawal wajib di periksa.

Ketua umum Lembaga POROS RAKYAT INDONESIA dengan segala pertimbangan meminta kepada segenap penegak hukum, untuk sesegera mungkin mengambil tindakan hukum atas pelaku pemasok, Penadah material dari tambang ILEGAL jika di anggap perlu projek itu wajib di periksa.

Tindakan menimbun, menggunakan material hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan penimbunan hasil pertambangan dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang.

PENADAHAN hasil tambang ilegal juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Penadahan adalah suatu tindakan memperoleh, menyimpan, membeli, atau menyerahkan barang-barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, seperti pencurian, perampokan, atau penggelapan, atas dasar tidak resmi atas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Pasal yang berbeda di KUHP melarang keras melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku penadahan, yaitu pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kami rakyat Indonesia wajib mengakomodir hukum Negeri ini, sekalipun pada batas yang sudah kami di tentukan atasnya. dalam waktu terbatas kami akan menyurat ke Kementrian PUPR Wilayah Makassar.

Tutup Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia ( M. Ja’far Sainuddin Dg Emba ).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911