banner 728x250

Emosi Sesaat, Seorang Pria Aniaya Pacarnya Dengan Batu Tela

banner 120x600
banner 468x60

Lintas5terkini.com Polresta Jayapura Kota, | Tersangka berinisial IS atas tindak pidana penganiayaan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Abepura, Senin (31/7).

Menurut Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H menyatakan tersangka dijerat hukum berdasarkan Laporan Polisi : LP / 550 / VI / 2023 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura / Tanggal 20 Juni 2023.

banner 325x300

“Pria kelahiran 1994 tersebut menganiaya pacarnya sendiri berinisial AK pada tanggal 9 Juni 2023 lalu di sebuah rumah di Perumnas Uncen Bawah dengan memukulnya berulang kali dibagian wajah lantaran emosi,” terang Kapolsek.

Tak sampai disitu, korban juga dipukuli menggunakan sebuah baru tela diarah kepala dan menusuk matanya menggunakan jari.

“Satu buah batu tela dengan lebar 9cm dan panjang 20cm kami ikut sertakan dalam penyerahan tersangka sebagai barang bukti,” tandasnya.

Terdapat 3 orang saksi yang dilibatkan dalam kasus ini, untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Penulis : Sesa

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911