Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKriminal

Aniaya Korban Hingga Pingsan, AH Diserahkan Penyidik Sat Reskrim Ke Kejaksaan

×

Aniaya Korban Hingga Pingsan, AH Diserahkan Penyidik Sat Reskrim Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jayapura, PapuaLintas5terkini.com | Penyidik Unit Tipideksus Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota limpahkan satu tersangka penganiayaan berinisial AH (28) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (11/12) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.

Example 300x600

Dirinya menuturkan, AH diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 970 / X / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, Tanggal 16 Oktober 2023 tentang penganiayaan terhadap korban atas nama Sardin.

“Awalnya terjadinya penganiayaan yaitu pada hari sabtu tanggal 14 oktober 2023 sekira pukul 22.00 wit bertempat di depan rumah tersangka yang beralamat di pulo kosong, distrik jayapura selatan, kota jayapura, AH melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban sebanyak 1 kali dan menendang wajah korban sebanyak 2 kali, hingga korban jatuh dan pingsan, serta luka yang dialami korban yaitu wajah lebam dan mulut berdarah,” ujar Kompol Pombos.

Lanjut Kompol Pombos menerangkan, AH diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat S.H dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan AH sebagaimana di maksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dirinya terancam pidana penjara 2 Tahun 8 bulan,” tandasnya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *