Tangerang, Lintas5terkini.com – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia, satu-satunya BUMN yang bergerak di pelayanan navigasi penerbangan berhasil
mempertahankan predikat “INFORMATIF” pada kategori BUMN dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi
Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Presiden RI Bapak Ma’ruf Amin, Selasa 19 Desember 2023 di Istana Wakil Presiden, Jakarta
Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B. Pramesti mengucapkan terima kasih kepada
Komisi Informasi Pusat atas predikat Badan Publik Informatif kedua kalinya secara
berturut-turut.
“Apresiasi ini diberikan atas wujud komitmen AirNav Indonesia dalam mengelola Keterbukaan Informasi Publik serta Good Corporate Governance” buka Polana B. Pramesti yang ditemui di Istana Wakil Presiden RI.
Predikat INFORMATIF yang diraih AirNav Indonesia naik dari tahun 2022 dengan nilai 91,90, naik menjadi 93.18 di tahun 2023. AirNav Indonesia berkomitmen memberikan layanan
keterbukaan informasi yang inklusif.
Tujuannya, agar semua kalangan termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh informasi terkait program perusahaan, kinerja finansial, operasional, SDM, dan lainnya. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Komisi
Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Masyarakat dapat memperoleh informasi publik tentang AirNav Indonesia dengan
mendatangi kantor pusat AirNav Indonesia di Tangerang dan secara online melalui website
www.ppid.airnavindonesia.co.id, atau aplikasi PPID AirNav yang dapat diunduh via Playstore/Appstore.
Pada saat kegiatan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, Indonesia harus memajukan
demokrasi yang inklusif, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh
warga negara, memperkuat keanekaragaman budaya dan kemajemukan, serta mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang merupakan salah
satu ciri dan sistem pemerintahan demokratis.
Keterbukaan Informasi Publik secara terbuka atau transparan dijamin oleh negara berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
Masyarakat pun dapat memperoleh data-data sesuai kebutuhan yang bersumber dari
badan publik termasuk AirNav Indonesia dengan berpijak pada aturan yang berlaku.
Berbagai inovasi juga AirNav lakukan untuk memudahkan para stakeholder dan masyarakat
dalam mencari informasi tentang AirNav Indonesia.
Diantaranya, AirNav mengeluarkan
aplikasi peta penerbangan digital Nav-Earth untuk melihat rute penerbangan, kondisi cuaca, gunung meletus dan kondisi bandara tujuan secara real time.
AirNav juga memudahkan para penyandang disabilitas dengan penyediaan jalur khusus bagi tunanetra dan jalur kursi roda bagi tunadaksa untuk dapat masuk ke kantor AirNav Indonesia.
“AirNav Indonesia akan terus berupaya memenuhi standar keterbukaan informasi yang diwajibkan oleh negara, serta meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan
informasi secara berkala secara tepat dan efisien” tutup Polana. (*)