banner 728x250

BNPB Gelar Seminar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan BNPB

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Lintas5terkini.com – Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Biro Perencanaan menyelanggarakan seminar dengan tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan BNPB di Bekasi, Jawa Barat selama dua hari (29-30/12/23).

Seminar ini diselenggarakan untuk memetakan risiko dan memitigasi terjadinya Kekerasan Berbasis Gender di lingkungan BNPB, serta untuk mendorong tersedianya mekanisme dan standar layanan perlindungan di masing-masing Unit Kerja untuk pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender.

banner 325x300

Biro Perencanaan selaku Ketua Pokja Perencanaan dan Penganggaran Pengarusutamaan Gender berkepentingan untuk mendorong setiap Unit Kerja di BNPB agar menyiapkan standar perlindungan terhadap Kekerasan Berbasis Gender di dalam programnya masing-masing yang menjamin keselamatan dan keamanan setiap pegawainya dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Biro Perencanaan Andi Eviana dalam sambutannya, menjelaskan Kekerasan Berbasis Gender atau Gender Based Violence (GBV) adalah istilah yang memayungi setiap perilaku membahayakan yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan peran gender yang dilekatkan oleh masyarakat yang membedakan antara laki-laki dan perempuan.

Termasuk didalamnya adalah segala perilaku yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau mental, ancaman akan melakukan suatu perbuatan membahayakan, pemaksaan, dan atau perilaku lain yang membatasi kebebasan seseorang. Terkait kebencanaan, perempuan dapat mengalami Kekerasan Berbasis Gender mulai dari tahap pencegahan dan mitigasi bencana, sesaat setelah bencana, masa pengungsian, hingga pemulihan pascabencana.

“Pada tahap pencegahan dan mitigasi bencana, perempuan kesulitan mendapatkan akses untuk menghadiri pelatihan atau penyuluhan tentang bencana. Ini karena masih kentalnya anggapan, terutama di daerah-daerah, bahwa perempuan harus fokus mengurus urusan domestik.

Akibatnya, perempuan sulit mendapat kesempatan untuk memperoleh pengetahuan mengenai kesiapsiagaan bencana, sehingga mereka hampir tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan diri saat bencana terjadi.

Faktor tersebut bahkan membuat perempuan 14 kali lebih berisiko meninggal dunia pada saat terjadinya bencana dibandingkan laki-laki.

Pada masa pengungsian, perempuan kerap menghadapi tantangan dan kesulitan dalam hal penyaluran bantuan logistik pada masa tanggap darurat. Sebagian besar bantuan cenderung didistribusikan hanya kepada laki-laki sebagai kepala keluarga, sehingga perempuan yang menjadi kepala keluarga seringkali terabaikan.

Pengelolaan bantuan yang tidak inklusif seperti ini juga membuka celah bagi eksploitasi seksual.

Hasil Penilaian Kaji Cepat Kekerasan Berbasis Gender di Masa Darurat di Palu, Sigi, Donggala Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh Kementerian PPPA tahun 2018-2019, menunjukkan bahwa saat tanggap darurat gempa Palu 2018, ditemukan adanya beberapa laki-laki pemegang otoritas dan penyalur bantuan yang memaksa perempuan korban bencana untuk berhubungan seksual sebagai syarat pemberian bantuan kemanusiaan”, ujar Andi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama Irma Dewi Rismayati menjelaskan Pascabencana, perempuan dan anak-anak rentan menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) dikarenakan banyak anggota keluarga yang terpisah satu sama lain selama masa evakuasi dan krisis ekonomi yang akibat dampak bencana.

“Terkait mitigasi dan penanganan terhadap kekerasan berbasis gender dalam penanggulangan bencana, BNPB telah menerbitkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana.

Hal yang diatur meliputi aspek akses, partisipasi, kontrol terhadap sumber daya dan pengambilan keputusan, serta manfaat dari kebijakan dan program.

Perka 13 Tahun 2014 telah mencakup penanggulangan bencana secara menyeluruh, dari masa prabencana, saat masa tanggap darurat, hingga pascabencana. Namun, masih terdapat beberapa celah dalam pengimplementasian peraturan tersebut yang memberi ruang terjadinya kekerasan berbasis gender.

Untuk itu, kedepan pemerintah perlu memperbaiki kebijakan penanggulangan bencana berbasis gender dan inklusi sosial agar bersifat lebih substantif guna menghadirkan solusi penanggulangan bencana yang lebih responsif gender.

Di sisi lain, peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana juga perlu mendapatkan perhatian serius.

Peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu memberikan solusi untuk mengisi kelemahan dan kekosongan kebijakan penanggulangan bencana, “ ujar Irma.

Komitmen Pemerintah

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam perkembangan kemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia yang ditunjukkan dengan diratifikasinya konvensi international tentang hak asasi manusia dan disahkannya ratifikasi tersebut melalui berbagai landasan hukum sebagai upaya mempromosikan penghormatan terhadap hak-hak fundamental masyarakat, baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial maupun budaya.

Salah satu konvensi internasional yang diratifikasi yaitu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention of the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dalam Undang-Undang No 7 tahun 1984 dimana upaya mengurangi diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang pekerjaan juga perlu dilakukan kerja kolaboratif dengan semua pihak.

BNPB sebagai leading sector dalam penanggulangan bencana, tentunya memiliki rutinitas dan pelaksanaan tugas di tempat kerja yang sangat berisiko tinggi terhadap terjadinya tindak kekerasan berbasis gender terutama bagi pegawai perempuan dan dirasakan sangat penting untuk memastikan pegawai perempuan yang bekerja dan turun ke lapangan dalam menjalankan tugas kemanusiaan dalam penanggulangan bencana mendapatkan perlindungan yang komprehensif sehingga aman dan kondusif.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlidungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja telah menyebutkan pentingnya bagi Kementerian/Lembaga untuk memiliki mekanisme dan standar layanan dalam penyediaan perlindungan perempuan di tempat kerja.

Hal ini juga merupakan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Kebijakan Penganggaran dalam Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender dalam Konteks Bencana yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Perempuan. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911