Jakarta, Lintas5terkini.com – Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawa Fast Respon (FRN) R Mas MH Agus Rugiarto SH, Kamis (04/01/24) di Kediamannya di Jakarta Pusat.
Menurut Agus, Bahwa Organisasi Didirikan bernama Fast Respon adalah Program Tindakan Cepat membatu Presisi, sebagai Interkoneksi Monitoring Kinerja Polri oleh pihak Wartawan Fast Respon, Sedang Counter Opininion Polri menurut Mantan Wasekjen DPP KBPP Polri adalah Mencaunter atau Memonitoring atau Membantu Program Polri yang sifatnya Positif.
Agus menyampaikan bahwa Fast Respon yang sempat menjadi Program Mantan Kapolri Jendral Pol (Purn) Bambang Hendarso menjadi Program Unggulan yang telah Berbadan Hukum diakui Negara dan terbukti telah Bersertifikasi Lembaran Negara.
“Kalau Badan Hukum PW FRN beda dengan Pengakuan Lembaran Negara, jadi Saya ajukan lagi ke Negara untuk dapat Lembaran Negara itu,” ungkap Agus yang juga berprofesi sebagai Pengacara.
Lebih lanjut, Pengacara ini mengatakam bahwa Organisasi Wartawan Fast Respon, sudah seutuhnya dapat menegur Oknum Polisi untuk lebih baik lagi, karena telah diatur dalam Badan Hukum FRN.
“Oknum Polisi ini Masih untung ditegur, kalau Persatuan Wartawan Fast Respon, surati Bapak Kapolri dengan alasan Ghosting pastinya akan repot,” ujarnya.
Agus pun mengkritik para Kapolda yang Ghosting, munafik terhadap Anjuran Kapolri agar tidak Ghosting.
“Tolong juga yang nggak jawab WA dari Organinasi Wartawan Fast Respon terutamanya para Kapolda tolong dijawab, karena ada perlu diklarifikasi, tolong mau malam atau subuh tolong dijawab,” ujarnya.
Ketua umum Organisasi Fast Respon Counter Polri menambahkan, Tidak ada dalam sejarah Kemerdekaan Indonesia, ada Sebuah Organisasi Wartawan berpihak salah satu institusi Polri, baru kali ini ada
“Tidak ada dalam sejarah, ada organisasi wartawan dengan setulus hati dengan jiwa patriot membantu program Polri.”
“Artinya kalau ini jadi Amal kami, tolong Pak Polisi dukung yah,” tegasnya. (*)