banner 728x250

Kapolres Parigi Moutong Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang

banner 120x600
banner 468x60

Parigi Moutong, Lintas5terkini.com – Hari senin tanggal 22 januari 2024, pukul 15.30 WITA, bertempat di Aula sanika satyawada Polres Parigi Moutong digelar kegiatan konferensi pers tentang tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MiChat yang terjadi pada hari jumat tanggal 19 januari 2024, di Hotel Grand Mitra Masigi, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong.

Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP JOVAN REAGAN SUMUAL, S.H, S.I.K, M.H, M.Tr.SOU bersama Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong AKP ANANG MUSTAQIM S.STK, S.I.K dan Kasi Humas Polres Parimo AKP J.A TURANGAN, dihadiri oleh para wartawan yang ada di Kab.Parigi Moutong.

banner 325x300

Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, sat Reskrim Polres Parigi Moutong (Opsnal) telah mengamankan pelaku tindak pidana perdangan orang yaitu melakukan kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat, pelaku melakukan kegiatan prostitusi online di Hitel Grand Mitra Kel. Masigi, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong.

Bahwa para tersangka melakukan kegiatan prostitusi online dengan menyewa 3 kamar di Hotel Grand Mitra Kel. Masigi, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong sejak hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 24.00 WITA, setelah mendapatkan kamar Hotel para tersanga dengan inisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA dan Lk. AMA mengaktifkan Aplikasi MiChat dengan menggunakan Handphone, dalam akun Aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang di peroleh dari Google untuk menarik pelanggan, kemudian setelah ada orang yang Chat dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas dengan kalimat “ 700 full servis/bayar ditempat, Stey Hotel Grand mitra masigi, No anal No cun, Net 400 main santai “, serta mengirimkan foto dari PSK dengan inisial Pr. IM, Pr. SB dan Pr. AM, setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, maka para tersangka mengirimkan lokasi Hotel dan nomor kamar Hotel kepada pelanggan, sebelum melakukan hubungan sex, pelanggan harus mebayar tarif kencan dengan PSK antara Rp. 350.000,- s/d Rp. 400.000,- dalam sekali kencan.
Dalam kegiatan prostitusi tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.

Kamar Hotel yang disewa oleh tersangka di Hotel Grand Mitra untuk melakukan kegiatan prostitusi sebanyak 3 kamar yaitu kamar nomor 101, nomor 103 dan nomor 301 dengan harga sewa sebesar Rp. 175.000,- per malam.

Adapun yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu, FA (28 Tahun) Laki-Laki, NS (18 Tahun) Laki-Laki,  AMA (18 Tahun) Laki-Laki, MZA (24 Tahun), Laki-Laki.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dengan memanfaatkan Aplikasi MiChat untuk menawarkan PSK kepada calon pelanggan.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, 7 (tujuh) buah alat kontrasepsi (kondom) merk Sutra dan Uang tunai sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta 5 (lima) unit HandPhone.

Dari perkara ini, polisi menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911