banner 728x250

Hamsina Korban Pengeroyokan yang Jadi Tersangka, Sidang di PN Makassar

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, Lintas5terkini.com – Hamsina (47 tahun) Korban Pengeroyokan menjadi tersangka, kini sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Makassar Rabu 28 Pebruari 2024, pelapor Supu Cs yang juga merupakan pelaku pengeroyokan telah melaporkan Hamsina ke Polsek Tamalate, terkait tindak pidana penganiayaan ringan yang dia alami yakni pencakaran kuku melanggar pasal 351 KUHP ayat 1 pada 8 September 2023 sesuai nomor polisi LP/B/503/IX/2023/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, kasusnya sudah disidangkan

Sementara Hamsina yang juga melapor ke Polrestabes makasar STBL/1872/K/IX/2023/Polda Sulsel/Restabes Makassar pada tanggal 8 September 2023, baru di P21 kan di kejaksaan Negeri Makassar sejak laporan Korban masuk ke Polrestabes Makassar yang sudah memasuki 6 bulan lamanya, sangat diherankan Polsek Tamalate justru lebih cepat melimpahkan laporan Supu ke Kejaksaan dibandingkan Polrestabes Makassar padahal Hamsina lebih dulu melaporkan kasus pengeroyokannya daripada Supu Cs.

banner 325x300

Insiden terjadi di Lokasi Pacuan Kuda jalan Daeng Tata, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, pada pukul 14.00 WITA Jumat Sore 8 September 2023 antara Supu Cs (pelaku) dan Hamsina (korban) masing-masing melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dengan pasal yang berbeda pasal 351, 170 dan yang menggelitik di telinga publik Hamsina yang merupakan korban tindak kekerasan terhadap perempuan sudah menjadi terdakwak padahal keluarga Hamsina meminta bantuan UPTD PPA Makassar dalam mendampingi kasus pengeroyokan Hamsina.

Terdakwa Hamsina telah di sidangkan di PN Makassar pembacaan surat terdakwa oleh JPU Reskyanisari Maulana SH di depan Majelis Hakim beserta Kuasa Hukum Hamsina dengan nomor perkara 183/pid.B/2024/PN Makassar pidana penganiayaan sebelum nya sempat di tunda pada Rabu 21 Februari 2023 karena Jaksa nya dalam kondisi tidak sehat.

Adapun Kronologi kejadian tersebut bahwa terdakwa Hamsina pada hari Jumat 8 September 2023 sekira pukul 14.00 WITA atau pada waktu lain di Pacuan Kuda Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar melakukan penganiayaan terdakwa dengan Korban Supu. Jumat 8 September 2023 pukul 9.00 WITA saksi korban Supu alias daeng Sitaba bin daeng ngarang bersama temannya datang ke sebuah tanah kosong yang terletak di pacuan.kuda untuk membersihkan tempat tersebut setelah itu saksi korban Supu istirahat dan duduk kemudian sekira pukul 14.00 WITA, tiba – tiba datang terdakwa ke arah saksi korban Supu dengan membawa sebuah balok sambil mengumpat dengan melontarkan kata-kata kasar terdakwa marah-marah saksi korban Supu datang kearah terdakwa dengan tujuan menenangkan namun ketika saksi korban berada di depan terdakwa tiba-tiba terdakwa mencakar korban Supu dengan menggunakan kuku jarinya sebanyak 2 kali yang kena pada wajah daerah dahi dan pelipis kiri setelah itu datang beberapa orang melerai terdakwa kemudian saksi korban Supu mempertanyakan identitas terdakwa lalu melaporkan nya ke Polsek Tamalate dari hasil visum et repertum nomor 1947/IX/2023/Forensik 8 September oleh Dr Denny Mathius M Kes SPF Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK II Makasar dari kesimpulan kronologis kejadian ditemukan 5 luka yakni 3 luka lecet gores pada daerah dahi,1 luka gores pelipis kiri 1 luka lecet pada hidung perbuatan terdakwa di kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sementara terdakwa Hamsina setelah mendengar pembacaan surat dakwaan membantah jika dia telah melakukan penganiayaan fengan cara mencakar.

“Bagaimana bisa Saya mencakar Supu, kuku  mana yang mencakar dia, itu tidak masuk akal karena Saya baru 2 hari keluar dari Rutan tiba-tiba dibuatkan masalah, sebelum bebas dari tahanan kuku saya dipotong di Rutan dan ketika keluar kuku Saya pendek, tidak mungkin dalam dalam waktu 2 hari kuku Saya tumbuh panjang, pafa saat kejadian juga Saya berusaha melepas lilitan jilbabku yang Saya pakai karena Supu dan kawan-kawan nya berbadan besar mengeroyokku sampai merasa sesak nafas tanganku ayun-ayunkan ke atas ingin melepas jilbab yang Saya gunakan menutupi wajahku sampai jilbabku sobek, Saya tidak tahu kalau seandainya jariku kena mukanya Supu,” ungkapnya kepada awak media saat usai sidang.

Lebih lanjut dijelaskan, “Kejadian ini terjadi lantaran oknum tersebut memagari jalan keluar masuk di depan rumah yang Saya Kontrakan, lalu Saya bertanya kepada pelaku kenapa di Pagari, dimana mereka mau lewat? Kalau ada pagar di depan rumah, usai Saya bertanya begitu tiba-tiba mereka mengeroyok Saya, sampai ada juga yang menonjok mukaku sampai Saya menderita saraf mata, apalagi dia keroyok Saya di depan anakku dan saudaraku,” ungkapnya sedih.

Mana keadilan hukum bagi saya seorang perempuan yang dikeroyok beberapa orang laki-laki dewasa.

Sementara pihak pengacara mengatakan sidang eksepsi Hamsina seminggu kemudian akan di gelar kembali Rabu 6 Maret 2024, “Kami selaku penasehat hukum terdakwa setelah mendengar pembacaan surat terdakwa oleh JPU di depan Majelis Hakim kami akan menguraikan di dalam sidang Eksepsi terdakwa, ucapnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911