banner 728x250

Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Gowa, 17 Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Gowa, Sulsel, Lintas5terkini.com –  Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Gowa. Konferensi pers ini digelar pada Kamis (19/12/2024) di Mako Polres Gowa, dihadiri Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, Bupati Gowa bersama Forkopimda, serta Kepala dan Deputy Bank Indonesia Sulsel.

Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.45 WITA, di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Sebanyak 17 tersangka dengan inisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP, ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA, dan RM berhasil diamankan.

banner 325x300

Pengungkapan Bermula dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah Polsek Pallangga menerima informasi dari warga terkait peredaran uang palsu. Tim gabungan dari Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa segera dibentuk untuk menyelidiki dan membongkar jaringan tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa salah satu tersangka, MN, melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan AI, seorang Kepala Staf di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Uang palsu pecahan Rp100.000 yang diedarkan di wilayah Gowa dan Makassar didapatkan dari AI, yang diketahui memperoleh pasokan dari MS. MS mencetak uang palsu tersebut di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.

Barang Bukti dan Jaringan Luas

Penyidik berhasil menyita 98 jenis barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memproduksi uang palsu. Berdasarkan pengembangan kasus, diketahui MS membeli bahan baku untuk mencetak uang palsu melalui importir dan platform daring. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah MS, perpustakaan Universitas Alauddin, dan rumah AI.

Tim gabungan juga berhasil mengungkap keterlibatan pelaku lainnya yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar. Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah, seperti Sulawesi Barat, Wajo, dan Majene.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.

Pesan Kapolda untuk Masyarakat

Kapolda Yudhiawan mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. “Kami terus berkomitmen memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu,” tegasnya.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolda mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungannya.

 

(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911