Jakarta, Lintas5terkini.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama seluruh pemangku kepentingan yang relevan berkumpul bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk pembahasan draf pertama indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan terkait kejahatan eksploitasi seksual anak. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari, 16-18 Desember 2024, di Jakarta ini bertujuan untuk menampung dan mendiskusikan upaya penyempurnaan draf laporan dari berbagai perspektif.
Secara simultan, pihak-pihak yang terdiri atas lembaga penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, penyedia jasa keuangan, kementerian/lembaga terkait, hingga non-government organization (NGO) memberikan pemaparan dan berdiskusi intensif dalam kegiatan yang difasilitasi oleh PPATK bekerja sama dengan United States Department of Justice – Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT).
Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Dr Tuti Wahyuningsih mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan terlibat sejak awal hingga sampai menjelang titik finish penyelesaian laporan indikator ini.
Ia menaruh harapan besar laporan indikator transaksi keuangan mencurigakan terkait eksploitasi seksual anak dapat menjadi game changer, yang membuat penanganan kejahatan eksploitasi seksual anak dapat lebih optimal ditegakkan.
“Isu eksploitasi seksual anak telah menjadi concern global, sehingga sudah sepatutnya kita semua bergerak bersama sesuai dengan peran dan wewenang masing-masing lembaga. Jangan sampai kejahatan ini berkembang dan menghancurkan generasi penerus bangsa,” tegas Tuti.
Penyusunan laporan indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan terkait eksploitasi seksual anak tidak lepas dari posisi PPATK dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), yaitu himpunan lembaga intelijen keuangan di kawasan Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan negara-negara di kawasan Pasifik.
Dalam hal ini, PPATK merupakan inisiator sekaligus lead dalam project ini, yang menunjukkan peran sentral PPATK di kawasan. Proses penyusunan laporan dijalankan melalui literature review, serangkaian FGD, penyusunan dan pengisian kuesioner, hingga in-depth session dengan pihak-pihak yang terkait.
Adapun seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan ini meliputi PPATK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Penyedia Jasa Keuangan yang terdiri atas representasi perbankan, penyedia layanan transfer dana, penyedia layanan dompet elektronik, exchanger aset kripto, dan lembaga intelijen keuangan Australia (AUSTRAC) dan Filipina (AMLC). (*)