MAKASSAR, Lintas5terkini.com — Faqih Naufal, peserta seleksi CPNS dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) 2024, mengungkapkan kekecewaannya atas proses seleksi yang dianggap tidak transparan dan berpotensi diskriminatif. Didampingi kuasa hukumnya, Rahwan Akhir Priono, Faqih menggelar konferensi pers pada Rabu (15/1/2025) di Kantor Hukum Rahwan, Jl. Mallengkeri Raya, Makassar.
Kekecewaan Faqih muncul setelah pengumuman hasil seleksi CPNS di laman resmi Kemendikbud. Dalam pengumuman tersebut, peserta dengan nilai akhir 60,9 dinyatakan lulus, sementara dirinya yang memperoleh nilai tertinggi, yakni 71,8, justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Faqih meraih nilai tertinggi, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, peserta dengan nilai lebih rendah dinyatakan lulus. Kami mencurigai adanya kejanggalan dalam proses ini,” tegas Rahwan.
Rahwan juga menyoroti bahwa dari 12 peserta yang lulus, delapan di antaranya merupakan alumni UNM. Ia menduga ketidakadilan terjadi pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non-CAT, terutama dalam wawancara dan microteaching.
“Nilai microteaching Faqih hanya 12, di bawah ambang batas 12,5, sementara peserta alumni UNM memperoleh nilai tinggi, bahkan ada yang mendapat nilai sempurna 25. Ini jelas menimbulkan tanda tanya,” katanya.
Faqih menambahkan, tim penguji microteaching berasal dari internal UNM, bukan pihak independen. “Ada potensi ketidaknetralan karena penguji berasal dari kampus yang sama dengan sebagian besar peserta yang lulus,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Faqih melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2025. Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini.
“Kami berharap hasil seleksi dievaluasi sebelum pengumuman final pada 22 Januari 2025. Transparansi dan keadilan sangat penting dalam proses rekrutmen ini,” pungkas Faqih. Pihaknya juga telah memanfaatkan masa sanggah yang berlangsung hingga 15 Januari 2025 untuk mengajukan keberatan resmi.
(Anny)