Makassar, Lintas5terkini.com – Seorang perempuan berusia 53 tahun, berinisial ML, mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai RS Ibnu Sina berinisial AL. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, di area parkir rumah sakit yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Menurut keterangan ML, dirinya mengunjungi rumah sakit untuk berobat karena menderita maag kronis. Ia menjelaskan bahwa dalam perjalanan menuju rumah sakit, ia mengalami muntah-muntah sehingga diarahkan untuk menuju IGD. Namun, karena IGD penuh, ia kembali ke mobil untuk mengambil kartu BPJS. Saat itulah insiden penganiayaan terjadi.
“Saat saya membuka mobil, pelaku yang mobilnya parkir di sebelah saya tiba-tiba menghantam saya dengan pintu mobilnya, lalu memiting leher saya sambil bertanya, ‘Mau bikin apa di sini?’ Saya jawab ingin berobat, tetapi dia terus memukul kepala, lengan, dan pundak saya,” ungkap ML.
Selain itu, pelaku juga diduga menyeret dan memukul ML menggunakan lutut hingga menyebabkan memar di paha. ML mengaku suasana parkiran saat itu sepi karena pasien berkumpul di IGD. Setelah kejadian, seorang satpam rumah sakit membawa ML ke IGD untuk perawatan darurat, termasuk pemasangan infus dan pemberian oksigen.
ML juga mengungkapkan bahwa kaca belakang mobilnya pecah saat ia sedang dirawat di IGD. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panakkukang. Karena kondisinya masih syok, polisi memintanya untuk kembali setelah merasa lebih baik. Pada 2 Januari 2025, ML melanjutkan laporannya ke Polrestabes Makassar, didampingi petugas dari Polsek Panakkukang.
Pihak kepolisian kini menangani kasus ini dan telah mengumpulkan bukti, termasuk serpihan kaca mobil dan hasil visum dari RS Bhayangkara Makassar.
Di sisi lain, AL melalui Humas RS Ibnu Sina memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengklaim memiliki rekaman CCTV sebagai bukti dan menyebut bahwa ML telah mengganggu keluarganya sejak lama. AL mengaku menghantam paha ML dengan lutut, tetapi membantah tuduhan lain yang dilaporkan.
Sementara itu, Pihak keluarga korban bersama lembaga Aliansi Indonesia meminta polisi mempercepat penanganan kasus ini. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang ada.
(Tim Redaksi)