Makassar, Lintas5terkini.com – Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu dua anak berinisial SA (34). Korban ditemukan tewas seorang diri di rumahnya yang terletak di Jalan Rajawali Lorong 13, Kelurahan Penambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Sabtu (18/1/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Senin (20/1/2025).
Pelaku, berinisial RL (18), berhasil ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dalam rekaman CCTV, hanya RL yang terlihat melintas menuju rumah korban. Saat ditangkap, ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti dalam rekaman,” ungkap Kombes Pol Arya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa RL memasuki rumah korban yang pintunya terbuka. Saat itu, korban sedang tertidur. Melihat dompet berisi uang Rp300 ribu di dekat korban, RL mengambilnya. Namun, korban terbangun, dan pelaku langsung mencekiknya.
“Pelaku juga memukul wajah korban hingga lebam di bagian mata, lalu melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” tambahnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan. Uang hasil curian dipakai untuk membeli narkoba, dan hasil tes urine menunjukkan RL positif menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
(Umi)