Makassar, Lintas5terkini – Kuasa hukum Maya dan Amelia memberikan klarifikasi kepada awak media terkait panggilan klarifikasi yang diterima dari Polsek Tallo, Rabu, 29/1/2025
Panggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Firayanti, seorang anggota Bhayangkari yang merupakan istri dari oknum polisi di Polsek Bontoala.
Sebagai warga negara yang taat hukum, pihak terlapor menegaskan sikap kooperatif dalam menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Namun, mereka menilai bahwa laporan Firayanti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Laporan tersebut menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang menurut pendamping hukum perlu dibuktikan secara sah.
Dito Arsandi, S.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika Firayanti bersama tiga anggota keluarganya mendatangi rumah Amelia. Diduga, kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan tindakan kekerasan, namun berhasil dicegah oleh suami dan mertua Amelia sehingga tidak terjadi insiden lebih lanjut.
“Yang menjadi keheranan bagi kami adalah justru Firayanti yang mengajukan laporan dan mengklaim dirinya sebagai korban. Padahal, klien kami yang seharusnya menjadi pihak yang dirugikan,” ungkap Dito.
Karena itu, pihak kuasa hukum berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan percobaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Firayanti dan keluarganya. Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP, karena saat kejadian, Firayanti dan keluarganya diduga mengeluarkan kata-kata kasar kepada Amelia.
Amelia sendiri mengungkapkan bahwa Firayanti bahkan sempat masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar sambil mencari keberadaannya. Amelia berharap agar laporan ini segera diproses mengingat sudah beberapa bulan berlalu tanpa kejelasan.
Sementara itu, pendamping hukum juga menyinggung laporan yang telah diajukan oleh pihak Amelia di Polrestabes Makassar pada 4 November 2024. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih dari tiga bulan, dan penyidik telah menerima biaya untuk mengambil saksi ahli.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah mengapa Firayanti yang sebelumnya diduga melanggar Undang-Undang ITE justru kembali melaporkan Amelia di Polsek Tallo dengan Pasal 310 KUHP,” tambah Dito.
Pendamping hukum berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan sehingga klien mereka mendapatkan kejelasan atas laporan yang telah diajukan.
(Restu/Anny)