Makassar, Lintas5terkini.com – Berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK secara resmi menonaktifkan tiga anggotanya, yaitu Andi Rusli, Rasda, dan Syarifuddin, per tanggal 24 Februari 2025.
Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan, Mahmuddin, menegaskan bahwa berdasarkan keputusan rapat dewan pimpinan, organisasi tidak lagi mengakui ketiga oknum tersebut sebagai anggota. Oleh karena itu, mereka tidak diperbolehkan mengunjungi instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh wilayah Indonesia dengan mengatasnamakan LSM PERAK.
“Kami juga mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang mengaku sebagai anggota PERAK dan meresahkan masyarakat atau aparatur negara di lapangan,” ujar Mahmuddin.
Lebih lanjut, Mahmuddin menekankan bahwa anggota resmi LSM PERAK yang bertugas di lapangan wajib dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas. Kebijakan ini diambil untuk menertibkan keberadaan anggota di lapangan dan memastikan bahwa siapa pun yang masuk ke instansi harus memiliki kelengkapan administratif yang sah, baik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
(*)