Gowa, Lintas5terkini.com – Rehabilitasi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa akan dimulai. Proyek ini dilaksanakan berdasarkan kontrak bernomor /BANG/GED/DPUPR-GW/III/2025 dengan anggaran sebesar Rp1.323.359.000.
Rehabilitasi kantor yang berlokasi di Kecamatan Somba Opu ini akan berlangsung selama 180 hari kalender. Pelaksana proyek adalah CV. Dafka KM, sedangkan pengawasan dilakukan oleh CV. Mitra Patria Konsultan.
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas kantor Dinas PUPR Gowa sehingga dapat menunjang kinerja aparatur dalam melayani masyarakat.
(*)