Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Seputar Sulawesi

Ketua PPM Gowa Angkat Bicara Terkait Kadernya yang Jadi Korban Fitnah Akun Facebook Ben Bagas

×

Ketua PPM Gowa Angkat Bicara Terkait Kadernya yang Jadi Korban Fitnah Akun Facebook Ben Bagas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa, Lintas5terkini.com  — Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Gowa akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penyebaran fitnah dan hoaks yang menimpa salah satu kadernya, Irfan Harris. Fitnah tersebut diduga disebarkan melalui akun Facebook bernama Ben Bagas.

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua PPM Gowa mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polres Gowa dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan dan meminta semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Example 300x600

“Saya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh oleh saudara Irfan Harris. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kehormatan kader PPM Gowa. Saya juga mengimbau kepada seluruh kader agar tidak terpancing emosi dan tetap mengawal proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Irfan Harris bersama tim hukumnya telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Unit Tipidter Polres Gowa. Advokat muda tersebut berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari informasi yang dihimpun, Polres Gowa telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Identitas pelaku sudah terdeteksi dan keberadaannya telah diketahui. Pemeriksaan terhadap pelaku akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi jajaran PPM Gowa. Ketua PPM menegaskan bahwa organisasi mendukung sepenuhnya jalur hukum dan menolak segala bentuk tindakan di luar koridor hukum.

 

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *