SUNGGUMINASA, Lintas5terkini.com – Ketua Badan Buruh Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Gowa, Mattawang, menyampaikan pernyataan resmi menanggapi beredarnya fitnah terhadap Irfan Haris di media sosial yang dilakukan oleh akun palsu bernama Ben Bagas di Facebook. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu, (20/4/2025).
Mattawang menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh akun palsu tersebut, yang dinilai sengaja menyebarkan narasi sesat dan tuduhan tanpa dasar terhadap Irfan Haris, yang merupakan salah satu pengurus aktif di Badan Buruh PP Gowa.
“Tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, tidak memiliki bukti yang sah, dan sangat merugikan baik secara moral, sosial, maupun psikologis,” tegas Mattawang.
Ia menambahkan bahwa Irfan Haris selama ini dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi etika dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial serta kemasyarakatan. Oleh karena itu, fitnah yang disebarkan melalui akun palsu tersebut dinilai telah melukai tidak hanya Irfan secara pribadi, tetapi juga keluarga besar, sahabat, dan rekan-rekan seorganisasi.
Mattawang menyebut tindakan ini sebagai bentuk serangan karakter (character assassination) yang disengaja, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk tidak terpancing emosi, melainkan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.
Diketahui, Irfan Haris bersama tim hukumnya telah melaporkan akun palsu tersebut ke Polres Gowa dengan Nomor Surat: STTLP/B/354/IV/2025/SPKT/POLRESGOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. Bukti-bukti pendukung juga telah dikumpulkan untuk menindaklanjuti kasus ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya selaku Ketua Badan Buruh PP Gowa menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Irfan Haris. Ini demi menjaga kehormatan dan marwah diri, serta organisasi yang kami cintai,” ungkapnya.
Mattawang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kita harus membangun ruang digital yang sehat dan beretika. Tidak semua yang viral itu benar. Setiap individu memiliki hak untuk dilindungi dari fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia menyampaikan terima kasih atas semua dukungan moral dan simpati yang diberikan kepada Irfan Haris, seraya berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bersama dalam menjaga integritas dan etika bermedia sosial.
(*)