Makassar, Lintas5terkini.com – Ratusan advokat yang tergabung dalam organisasi Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) berencana melaporkan akun media sosial bernama Ben Bagas ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran fitnah dan berita hoaks yang mencatut nama advokat serta organisasi Peradmi.
Ketua DPD Peradmi Kabupaten Gowa, Muh. Irwan, S.H., menyampaikan kecaman keras terhadap unggahan yang dilakukan oleh akun-akun palsu di media sosial, khususnya Facebook. Ia menilai, informasi yang disebarkan sangat merugikan nama baik para advokat dan organisasi Peradmi secara keseluruhan.
“Saya dan seluruh rekan advokat Peradmi sangat mengetuk dan mengecam keras penyebaran informasi palsu yang mencatut nama kami. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun-akun palsu tersebut ke Polda Sulsel,” tegas Muh. Irwan saat ditemui oleh media ini.
Langkah hukum ini menurutnya merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam melindungi integritas serta kehormatan para anggotanya dari serangan fitnah dan hoaks yang tidak berdasar.
Pihaknya berharap Polda Sulsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dengan melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku penyebaran informasi palsu tersebut.
“Ini juga menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, terlebih jika berkaitan dengan profesi dan organisasi resmi seperti kami,” tutup Muh. Irwan.
Hingga berita ini diturunkan, laporan resmi ke Polda Sulsel sedang dalam tahap finalisasi oleh tim hukum Peradmi.
(*)