Lintas5terkini.com, Jakarta – Setelah tiga kali mengalami penundaan, sidang pembacaan putusan perkara sengketa tanah di lokasi Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penundaan keempat yang terjadi pada Selasa (22/4/2025) tersebut dilakukan dengan alasan teknis, yakni sistem Ecourt sedang dalam pemeliharaan sehingga putusan tidak dapat diunggah. Majelis Hakim menyampaikan bahwa pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Selasa pekan depan, 29 April 2025.
Sebelumnya, penundaan pertama terjadi pada 4 Maret 2025 karena Majelis Hakim masih bermusyawarah untuk putusan. Alasan serupa juga disampaikan dalam penundaan kedua pada 18 Maret 2025. Sementara penundaan ketiga pada 15 April 2025 disebabkan pergantian hakim anggota, yang penetapannya belum ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Timur.
Bayu Juliandri, anak dari ahli waris H. Syatiri Nasri, mengeluhkan rentetan penundaan ini. Meski alasan penundaan telah diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Bayu tetap mempertanyakan mengapa sidang putusan bisa tertunda hingga empat kali.
“Ada apa sebetulnya sehingga sidang putusan di PN ini terus ditunda sampai empat kali? Saya berusaha tetap percaya dengan hukum yang ada di negara ini. Keadilan masih bisa ditegakkan di bawah kepemimpinan Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
Bayu mengaku telah melihat seluruh kelengkapan bukti surat yang diserahkan kepada Majelis Hakim dan yakin bahwa putusan akan dimenangkan oleh ayahnya, H. Syatiri Nasri. Ia meminta agar pengadilan segera membacakan putusan secara adil dan transparan.
Sikap optimis juga disampaikan oleh kuasa hukum Syatiri Nasri, Insan Hadiansyah, SH. Menurutnya, Majelis Hakim telah bersikap objektif selama proses persidangan.
“Majelis sangat teliti dalam memeriksa dokumen bukti permulaan. Putusan sela terhadap pihak intervensi yang ditolak juga menunjukkan pertimbangan hukum yang berdasar,” ujar Insan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Ahli waris Mutjitaba Bin Mahadi, yang haknya kini dikuasakan kepada Syatiri Nasri, diklaim sebagai pemilik sah tanah seluas ±3.686 meter persegi tersebut. Hal ini diperkuat dengan bukti kepemilikan Letter C No. 615 dan 472 yang secara resmi diakui oleh Kelurahan Cawang saat sidang 15 Oktober 2024 lalu.
Sementara itu, pihak Tergugat I, Nurjaya, dinilai gagal membuktikan keberadaan Letter C No. 1580 atas nama Amsar Bin Tego, yang diklaim sebagai dasar kepemilikannya.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Syatiri Nasri merupakan pihak yang tercatat membayar pajak tanah dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0 atas objek yang disengketakan.
Kini, publik dan pihak penggugat menantikan dengan cermat sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan kembali pada 29 April mendatang. (*)