banner 728x250

PSDKP Kepulauan Tanimbar Akui Legalitas Investor Asing PT. Hai Zhong Bao Milik Mr. Alan

banner 120x600
banner 468x60

Saumlaki, Lintas5terkini.com Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepulauan Tanimbar mengonfirmasi bahwa salah satu investor asing bernama Mr. Alan, pemilik PT. Hai Zhong Bao yang bergerak di bidang perikanan, secara resmi memiliki izin operasi yang sah. Perusahaan ini beralamat di Pasar Omele, Kelurahan Saumlaki Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku.

Pemeriksaan dilakukan oleh PSDKP bersama pengawas perikanan pangkalan PSDKP Tual pada 24 April 2025 sebagai bagian dari pengawasan rutin melalui platform SIPMDJPSDKP. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) beroperasi sesuai dengan regulasi, terutama dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

banner 325x300

Kepala PSDKP Kepulauan Tanimbar, Mocthar Basri, menyatakan bahwa PT. Hai Zhong Bao telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. “Perusahaan milik Mr. Alan ini memiliki NIB 020120025979 dan KBLI 46206. Selain itu, dokumen seperti SKT, LKU, struktur organisasi, serta sertifikat CPIB juga lengkap. Sistem penyimpanan dan perlengkapan monitoring suhu selama distribusi dinilai cukup baik,” ungkap Mocthar.

Ia menambahkan bahwa hasil analisis menunjukkan tingkat kepatuhan teknis perusahaan tersebut mencapai 75,58%, yang dikategorikan sebagai “baik sekali”.

Legalitas dan kepatuhan PT. Hai Zhong Bao dinilai sebagai contoh positif bagi investor asing lainnya di wilayah Kepulauan Tanimbar. Hal ini penting mengingat masih banyaknya investor asing yang menjalankan bisnis ilegal di sektor kelautan dan perikanan yang saat ini menjadi perhatian serius pihak terkait.

PSDKP mendorong agar pihak Imigrasi Kelas II TPI Tual dan Polres Kepulauan Tanimbar mengambil langkah tegas terhadap keberadaan orang asing yang tidak mematuhi peraturan. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2017 tentang Keimigrasian serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

 

(*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911