Gowa, Lintas5terkini.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pallangga Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuar berhasil mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Reza Pahlevi (24), yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil. Penangkapan dilakukan pada Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 02.20 Wita di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No. 29, Desa Bontoala, Kabupaten Gowa.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Randi Wahab (62), warga Panyeroang, Lingkungan Parang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, yang melaporkan kasus ini ke Polsek Pallangga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 30 April 2025.
Kejadian bermula pada Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Hertasning Baru, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu di Masjid Cheng Hoo untuk membicarakan penggadaian satu unit mobil Toyota Sigra berwarna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL. Pelaku mengaku bahwa mobil tersebut telah lunas, padahal masih dalam status cicilan.
Setelah kesepakatan dibuat, korban memberikan uang secara bertahap: Rp12.000.000 di rumah korban dan Rp18.000.000 di rumah pelaku, dengan bukti berupa kwitansi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Kanit Reskrim IPDA Syamsuar menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku. “Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku melakukan aksinya diduga karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, Muhammad Reza Pahlevi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polsek Pallangga juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan, khususnya yang status kepemilikannya tidak jelas. Apabila menemukan tindakan mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian. (*)