Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Seputar Sulawesi

Pengantin Wanita Kabur, Pria di Maros Minta Uang Mahar Rp50 Juta Dikembalikan

×

Pengantin Wanita Kabur, Pria di Maros Minta Uang Mahar Rp50 Juta Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MakassarLintas5terkini.com —   Seorang pria bernama Amran, warga Desa Salenrang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuntut pengembalian uang panai (mahar) sebesar Rp50 juta dari mantan istrinya, Juliana. Permintaan ini muncul setelah sang istri tiba-tiba menghilang tanpa kabar, tak lama usai mereka resmi menikah pada September 2022.

Pernikahan Amran dan Juliana diketahui merupakan hasil perjodohan orangtua. Menurut keterangan Hj. Noro, ibu dari Amran, insiden bermula ketika Juliana pamit keluar rumah untuk membeli bakso. Namun, setelah berjam-jam ditunggu, Juliana tidak pernah kembali.

Example 300x600

“Setelah menikah, perempuan dibawa ke rumah laki-laki. Tiba di rumah, pengantin wanita pamit keluar beli bakso. Berselang beberapa jam, dia tidak datang lagi,” ungkap Hj. Noro saat ditemui media, Selasa (6/5/2025).

Keluarga Amran yang merasa dirugikan langsung memanggil keluarga Juliana untuk dimintai pertanggungjawaban. Dalam pertemuan kedua belah pihak yang disaksikan oleh imam dusun dan kerabat dari pihak perempuan, keluarga Amran meminta agar uang panai senilai Rp50 juta dikembalikan.

Namun, keluarga Juliana mengaku tidak mampu mengembalikan mahar tersebut. “Orangtua perempuan mengaku uang maharnya sudah habis dipakai saat acara pernikahan di rumah wanita,” kata Hj. Noro.

Sebagai jalan tengah, imam dusun bersama para saksi membuatkan “surat pernyataan pengembalian sebagian uang belanja dan mahar” yang ditandatangani kedua pihak. Namun, beberapa bulan setelah surat pernyataan dibuat, keluarga Juliana menyatakan enggan mengembalikan uang tersebut karena merasa tersinggung.

“Imam dusun mengatakan bahwa uang panai sebesar Rp50 juta tidak ingin dikembalikan lagi oleh keluarga perempuan lantaran tersinggung,” ujar Hj. Noro.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Hj. Noro dan anaknya, Amran, kini berencana menempuh jalur hukum sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat bersama imam dusun dan para saksi.(*).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *