Batam, Lintas5terkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10.647 ekor kuda laut kering seberat 20,971 kilogram di Bandara Hang Nadim, Batam, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, dalam keterangan persnya pada Jumat (16/5) menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah informasi mengenai pengiriman ilegal komoditas tersebut diterima oleh petugas. “Betul, informasi yang disampaikan langsung ditindaklanjuti petugas Karantina dan Bea Cukai terkait pengiriman kuda laut kering melalui Bandara Hang Nadim tujuan Jakarta. Tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dan persyaratan lainnya, sehingga kami lakukan penahanan terhadap komoditas tersebut,” ujarnya.
Herwin menambahkan, kuda laut tersebut dibawa oleh seorang warga negara asing asal Mesir pada Kamis (15/5), yang berencana melanjutkan pengiriman ke luar negeri sebagai cendera mata. Barang dimasukkan dalam empat koper besar, dibungkus rapi bersama makanan ringan.
“Pemilik mengaku membeli kuda laut itu melalui rekomendasi dari grup jual beli. Karena dipercaya memiliki khasiat sebagai obat penambah stamina, ia bermaksud memberikannya kepada rekan bisnisnya di negara asal,” jelas Herwin.
Tindakan pengiriman tanpa dokumen resmi ini dinilai melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam aturan tersebut, setiap pengeluaran media pembawa wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen lain dari tempat pengeluaran yang ditetapkan.
“Kami sudah memberikan edukasi kepada pemilik terkait aturan karantina sebelum membawa komoditas pertanian dan perikanan, baik untuk lalu lintas antarpulau maupun antarnegara. Yang bersangkutan juga telah memberikan pernyataan tidak akan mengulanginya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pencacahan oleh tim Karantina Kepri dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, ditemukan bahwa 10.647 ekor kuda laut tersebut terdiri dari tiga jenis: Hippocampus spinosisimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus. Ketiganya tergolong Appendix II CITES, yaitu spesies yang tidak terancam punah saat ini, tetapi dapat menjadi terancam jika perdagangan terus berlangsung tanpa pengawasan.
Badan Karantina Indonesia memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, serta mengawasi keamanan dan mutu pangan, pakan, dan satwa langka. Hal ini sejalan dengan Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019.
Dengan pengawasan ketat dan sinergi antarinstansi, Karantina Kepri berkomitmen menjaga kelestarian biota laut Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.(*).