Makassar, Lintas5terkini.com – Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM Advokat HAPI Sulsel (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia Sulawesi Selatan), Jumadi Mansyur, menyayangkan perlakuan yang dialami oleh Advokat Wawan Nur Rewa dalam kasus yang melibatkan pihak Polrestabes Makassar.
Menurut Jumadi, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sangat tidak mencerminkan sikap saling menghormati antar penegak hukum. “Seharusnya teman-teman kepolisian di Polrestabes Makassar juga bisa memahami tugas dan wewenang Advokat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa advokat adalah penerima kuasa dari klien, sehingga segala tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pelaksanaan tugas profesional demi kepentingan hukum kliennya. “Jadi jelas yang menjadi objek dan subjek hukum dalam suatu perkara itu antara para pihak yang berperkara, bukan malah Advokatnya yang dilapor,” tegasnya.
Jumadi juga menyoroti soal kebebasan advokat dalam menyampaikan pernyataan kepada media. Menurutnya, jika seorang advokat berbicara di hadapan media, hal itu dilakukan berdasarkan perintah dan wewenang dari surat kuasa. “Lagi pula, kalau persoalan opini di media, kan masih ada yang namanya hak jawab dan bisa diklarifikasi terlebih dahulu kepada media yang memuat berita tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika ada dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang advokat, hal tersebut bukan menjadi kewenangan kepolisian melainkan merupakan ranah organisasi advokat.
Jumadi turut mengingatkan bahwa advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Artinya, perlindungan imunitas bagi advokat tidak hanya berlaku saat pembelaan di pengadilan, tetapi juga dalam seluruh pelaksanaan profesinya, asalkan dilakukan dengan itikad baik dan tidak melanggar kode etik maupun peraturan perundang-undangan,” tutup Jumadi. (**).