banner 728x250

Pengacara Korban Kesal atas Keterangan Berbelit Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan di PN Medan

banner 120x600
banner 468x60

Medan, Lintas5terkini.com  Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang. Sidang kali ini menghadirkan terdakwa yang juga istri korban, Dr. Tiromsi br Sitanggang, sebagai saksi dalam kasus yang menjerat dirinya.

Kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, SH, mengaku kesal atas keterangan terdakwa yang dinilainya berbelit-belit dan terkesan membela diri. Menurut Ojahan, Dr. Tiromsi ngotot menyatakan bahwa suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

banner 325x300

“Keterangan terdakwa berbelit-belit, seolah ingin menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kematian suaminya. Ia tetap bersikeras bahwa korban tewas akibat kecelakaan,” ujar Ojahan kepada wartawan usai sidang.

Lebih lanjut, Ojahan menilai ada kejanggalan dalam pernyataan terdakwa, yang justru bertolak belakang dengan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. “Alasannya saat di-BAP ia kalut, padahal saat itu didampingi dua kuasa hukumnya. Ini sangat janggal,” tambahnya.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eti Astuti, SH, sempat mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan yang jujur demi kelancaran proses hukum. “Berikan keterangan yang sebenarnya agar bisa membantu Anda di persidangan ini,” tegas Hakim Eti.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku melihat korban dalam kondisi telungkup dengan kepala mengeluarkan darah, namun ia tetap meyakini bahwa korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Ia lalu meminta bantuan warga dan bersama seorang pria bernama Jul membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong.

Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai hubungan rumah tangganya, terdakwa membantah bahwa mereka pisah ranjang, dan menyebut alasan tidur terpisah karena menghemat listrik. Pernyataan ini sontak mengundang tawa dari para pengunjung sidang.

Sebelumnya, saksi ahli pidana dari UMSU, Dr. Alfi Sahari, SH, M.Hum, menyatakan bahwa perkara ini mengarah pada dugaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal pidana. Hal ini diperkuat oleh keterangan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sumut, dr. Ismurizal, SpF, yang menyebutkan korban meninggal akibat pendarahan hebat di kepala akibat benturan benda tumpul.

Keterangan Foto : Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang saat sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.

Saksi medis lainnya, dr. Yonada K. Sigalingging, menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat tiba di rumah sakit (DOA), dengan luka robek di dahi, bibir, dan hidung yang diduga bukan disebabkan oleh benda tajam.

Diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di rumah korban dan terdakwa di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pihak kepolisian juga telah menetapkan satu orang dalam kasus ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(TIM).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911