Lintas5terkini.com – GOWA, Selasa, 20 Mei 2025, Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Fraksi Sul-Sel) Kembali Hadir dalam aksi demonstrasi. Aksi tersebut di lakukan di depan Kantor Pemda dan Satpol PP Kabupaten Gowa kemudian di lanjutkan di lokasi usaha Mi Gacoan yang terletak di Jl. Tun Abdul Razak Hertasning.
Aksi tersebut merupakan bentuk komitmen dari Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Fraksi Sul-Sel) dalam mengawal hasil – hasil aksi yang digelar sebelumnya dan RDP bersama Kabupaten Gowa. Dimana Hasil dari RDP tersebut telah memberikan hasil bahwa Pihak Usaha yakni Mi Gacoan dan Richeese Factory yang ada di Kabupaten Gowa tidak mengantongi izin usaha yang dimana telah tercantum dalam PERDA NO. 06 TAHUN 2022.
Dari Hasil tersebut DPRD Kabupaten Gowa telah melakukan rapat paripurna dan hasil tersebut di berikan kepada Pemda sebagai lembaga eksekutif. Tetapi pada aksi tersebut Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Fraksi Sul-Sel) tidak mendapatkan kepastian dari Pemda dan Satpol PP perihal Surat Rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD Kabupaten Gowa mengenai tindak lanjut dari hasil rapat paripurna tersebut.
Berikut hasil Paripurna pada No.12 yang berbunyi : Meminta kepada Pimpinan Eksekutif untuk menertibkan atau mengambil tindakan tegas pada perusahaan yang berinvestasi di kab. gowa, yang tidak ada niat untuk melengkapi administrasi seperti yang diprasyaratkan Perda no. 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi PBG Di kabupaten gowa.
“bahwa kami belum menerima hasil surat rekomendasi dan surat perintah dari PEMDA GOWA Jadi kami menunggu intruksi dari pemda baru kami turun. Kami tidak bisa langsung turun Karna sudah masuk ke rana DPRD. Jadi untuk menindak lanjuti perihal hasil RDP dan Rapat Paripurna tersebut kami secara prosedur menunggu surat dari Pemda Gowa” Ucap Kepala Satpol PP.
Seharusnya itu sudah menjadi atensi bagi Pemda Gowa yakni Bupati sendiri. kami mengindikasi bahwa ada permainan yang terjadi terhadap pelaku usaha dengan pemerintah daerah dibalik dari permasalahan ini. Karna sudah jelas dalam hasil paripurna untuk menutup usaha yang tidak tertib sesuai dengan Perda Tahun 2022. Tegas M Fajar Nur selaku Jenral Lapangan.
Aksi tersebut di lanjutkan di Mie Gacoan hingga menjelang waktu isya massa aksi mengepung lokasi Mi Gacoan yang berada di Jln Tun Abdul Razak Hertasning. Dalam aksi tersebut sempat terjadi kemacetan yang panjang ditambah aksi propokatif yang hadir. Seorang pihak Mi Gacoan menemui massa aksi tetapi tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.
Fraksi Nilai pemda gowa tajam kebawah, Tumpul keatas, tutupnya