banner 728x250

Polres Gowa Ungkap 62 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 83 Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

GowaLintas5terkini.com  — Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Gowa sepanjang bulan April hingga 26 Mei 2025. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Kasihumas AKP Kusman Jaya, serta Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana, S.H., pada Senin (26/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang April 2025, Polres Gowa menangani 26 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang, yang terdiri dari 32 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 6 anak di bawah umur.

banner 325x300

Sementara itu, pada periode 1 hingga 26 Mei 2025, terdapat 36 kasus dengan 44 tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dewasa, 3 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur.

“Secara total, jumlah kasus TP narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April hingga 26 Mei 2025 adalah 62 kasus, dengan jumlah tersangka mencapai 83 orang,” jelas AKBP Muh. Aldy Sulaiman.

Barang bukti yang berhasil diamankan pada April 2025 meliputi sabu seberat 114,64 gram dan tembakau sintetis seberat 1,72 gram. Sedangkan pada Mei 2025, polisi menyita sabu seberat 36,13 gram serta 311 butir obat daftar G jenis THD. Total keseluruhan barang bukti selama dua bulan tersebut yakni sabu seberat 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir obat THD.

Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Gowa telah menyelesaikan 48 perkara dengan 52 tersangka. Jika dibandingkan dengan Februari hingga Maret 2025 yang mencatat 52 kasus, maka terjadi peningkatan 10 kasus pada periode April hingga Mei.

“Motif para pelaku umumnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dan kesenangan pribadi,” ujarnya.

Dalam proses penegakan hukum, Polres Gowa menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 subsider Pasal 138 ayat (2).

Adapun estimasi nilai dari barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai Rp197.656.000. Jumlah tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 652.941 jiwa penduduk Kabupaten Gowa dari potensi bahaya narkoba.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Gowa. Kami tidak akan berhenti dan akan terus menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres Gowa.

 

Sumber: Humas Polres Gowa

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911