banner 728x250

Pungutan Biaya Penamatan di MAN 2 Makassar Disorot, Padahal Presiden Larang Keras Praktik Tersebut

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, Lintas5terkini.com  – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan instansi terkait telah menegaskan bahwa kegiatan seremonial penamatan tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun. Instruksi tegas bahkan telah diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, menyoroti praktik pungutan di institusi pendidikan yang dinilai membebani masyarakat.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Di MAN 2 Makassar, kegiatan penamatan tahun ajaran 2024/2025 yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, diikuti lebih dari 400 siswa-siswi, justru diwarnai dengan isu pungutan biaya yang memicu sorotan publik. Setiap siswa dikabarkan diminta membayar sebesar Rp650.000 untuk mengikuti rangkaian kegiatan penamatan.

banner 325x300

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Irman, serta Kepala MAN 2 Makassar, Hj. Darmawati Tahir. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan pesan moril menyentuh kepada para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Namun di balik kemeriahan tersebut, muncul kejanggalan. Berdasarkan informasi yang diterima, acara semula direncanakan berlangsung pada 6 Mei 2025 di Hotel Claro Makassar dengan format ramah tamah. Namun, guna menghindari sorotan publik terhadap larangan penyelenggaraan penamatan mewah, jadwal dimajukan sehari dan digelar di halaman sekolah.

Anehnya, acara pada 6 Mei tetap dilaksanakan di Hotel Claro dalam bentuk ramah tamah, yang juga diikuti oleh para siswa. Hal ini memunculkan pertanyaan dari kalangan orang tua dan masyarakat mengenai transparansi serta kepatuhan pihak sekolah terhadap kebijakan pemerintah pusat.

“Jika Presiden sudah melarang adanya pungutan dan penamatan mewah, kenapa tetap saja ada pembebanan biaya kepada siswa? Ini harus diklarifikasi,” ujar salah satu orang tua siswa yang tidak ingin di sebut Namanya

Kasus ini menambah deretan persoalan terkait praktik pungutan dalam kegiatan sekolah, yang belakangan menjadi perhatian nasional. Publik pun mendesak agar pihak Kementerian Agama dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penamatan di lingkungan madrasah, demi menjunjung prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat.(*).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911