Makassar, Lintas5terkini.com — Seorang warga bernama Adiaksa menjadi korban penipuan jual beli mobil secara online yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Adiaksa mendesak aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Makassar, agar segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku yang telah merugikannya sebesar Rp35 juta.
Kejadian bermula ketika ayah Adiaksa, Hasanuddin, melihat postingan dari akun Facebook bernama Mobil Bekas Termurah Sulsel pada 8 Juni 2025. Dalam unggahan tersebut, ditawarkan satu unit mobil Grand Livina tahun 2007 dengan harga Rp45 juta. Tertarik dengan tawaran tersebut, Hasanuddin lalu menghubungi pemilik akun dan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.
Dalam percakapan via WhatsApp, pelaku menawarkan harga yang lebih murah, yakni Rp35 juta, dan mengirimkan sejumlah foto kendaraan guna meyakinkan calon pembeli. Karena Hasanuddin berdomisili di Bone, ia kemudian mengirimkan dana kepada anaknya, Adiaksa, untuk mengurus transaksi langsung di Makassar.
Adiaksa pun menghubungi nomor WhatsApp 085974989723 yang disebut-sebut sebagai kontak penjual. Namun, ia diarahkan untuk bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai “adik pelaku,” karena penjual utama diklaim sedang dirawat di rumah sakit.
Pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, Adiaksa mengecek mobil yang dimaksud dan kembali menghubungi ayahnya. Setelah mendapatkan konfirmasi dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik mobil bernama Pak Umar, Hasanuddin memerintahkan agar uang sebesar Rp35 juta ditransfer ke rekening BRI atas nama Diah Suci Damayanti (Nomor Rekening: 565301000012566).
Setelah dana dikirim, Adiaksa menerima STNK dan BPKB atas nama Liliana Djaya Y. Namun, beberapa saat kemudian, istri Pak Umar datang menuntut agar BPKB dikembalikan, dengan alasan belum ada dana yang disetorkan kepada mereka oleh perantara yang mengaku sebagai saudara Pak Umar. Parahnya, baik Adiaksa maupun Pak Umar kemudian diblokir oleh pelaku di WhatsApp. Pak Umar sendiri mengaku tidak mengenal sosok yang mengaku sebagai saudaranya tersebut.
Merasa menjadi korban penipuan, Adiaksa pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar. Ia berharap kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku agar tidak ada korban berikutnya.
“Saya minta polisi bertindak cepat karena pelaku jelas-jelas sudah merugikan saya Rp35 juta dan ini modus yang bisa saja menimpa orang lain,” tegas Adiaksa saat dikonfirmasi pada minggu, 22 Juni 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait laporan yang telah disampaikan oleh korban.
Reporter: Bang Onil
Editor: Redaksi