Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Pengungkapan Besar Peredaran Gelap Narkoba di Ops Antik Lipu 2025: 11.554 Butir Pil Medhedrone dan 10 Kg Shabu Disita

×

Pengungkapan Besar Peredaran Gelap Narkoba di Ops Antik Lipu 2025: 11.554 Butir Pil Medhedrone dan 10 Kg Shabu Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Lintas5terkini.com  – Kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika berskala besar selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung dari 1 hingga 25 Juni 2025. Dalam operasi ini, tercatat sebanyak 65 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 107 orang tersangka, terdiri dari 102 pria dan 5 wanita.

Dari jumlah tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai bandar, 27 orang sebagai pengedar, dan 70 orang lainnya sebagai pengguna. Salah satu barang bukti utama yang disita adalah 11.554 butir pil Medhedrone serta 10 kilogram sabu, menandai keberhasilan besar aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Example 300x600

Tak hanya itu, turut diamankan pula 1,40 kg ganja, serta 107,5 kg narkotika jenis sintetis. Pengungkapan ini mengarah pada terungkapnya jaringan internasional asal Cina yang menyuplai barang haram tersebut melalui jalur Malaysia, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, menggunakan moda transportasi laut dan darat, sebelum akhirnya masuk ke Makassar dan dikembangkan ke berbagai kota besar lainnya termasuk Surabaya.

Kepolisian menyebut, kerugian negara akibat peredaran barang haram ini ditaksir mencapai Rp15 miliar, dengan potensi penyelamatan jiwa sekitar 73 ribu orang dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Kapollrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.dalam keterangan persnya pada Rabu, 25 juni 2025 menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan narkotika.

Pasal 113: Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar untuk pengedar narkotika.

Pasal 114: Penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.

“Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, khususnya yang melibatkan jaringan internasional,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Operasi Antik Lipu 2025 menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang merusak generasi bangsa.(Red-S).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *