Makassar, Lintas5terkini.com – Toko Sepatu dan Sandal Surya Mas yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Ende, Kota Makassar, diduga kuat memanfaatkan fasilitas umum (fasum) sebagai bagian dari bangunan usahanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebagian struktur bangunan toko tersebut terlihat berdiri di atas area yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Dugaan ini memicu kekhawatiran warga sekitar, yang menilai bahwa penggunaan fasum oleh pihak swasta berpotensi mengganggu tata ruang kota serta akses publik.
“Sudah lama kami curiga bangunan toko itu mengambil area fasum, terutama saluran air. Kalau hujan turun, air sering meluap karena saluran tersumbat,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Surya Mas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Warga berharap agar pemerintah kota Makassar, khususnya Dinas Tata Ruang dan Satpol PP, segera turun tangan untuk menindaklanjuti dan melakukan penertiban bila ditemukan pelanggaran.
Praktik penggunaan fasum untuk kepentingan pribadi atau komersial bertentangan dengan aturan tata ruang dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah kota Makassar diharapkan tidak tinggal diam dan bertindak tegas dalam menjaga hak-hak publik serta menegakkan aturan demi terciptanya lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
(TIM)