Makassar, Lintas5terkini.com — Penertiban bangunan liar kembali dilakukan oleh aparat pemerintah di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Pada Rabu pagi, pukul 09.00 WITA, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ujung Tanah melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang berada di Jalan Barukang 3 dan 4, RT 003/RW 003, Kelurahan Pattingalloang.
Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Camat Ujung Tanah, Amanda Syawaldi, S.STP, MM, didampingi oleh Kepala Seksi Trantib Satpol PP Ujung Tanah, Burhan, S.Sos. Kegiatan ini menyasar bangunan-bangunan yang didirikan di area pinggir tol dan dinilai telah melanggar aturan tata ruang.
Dalam keterangannya kepada wartawan Forum Makassar Info, Sadikin Rahmat, Burhan menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta kebersihan lingkungan. “Kami telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada warga yang terdampak. Mayoritas warga bersikap kooperatif dan memahami tujuan dari penertiban ini,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan pembongkaran ini antara lain:
Personel Satpol PP Kecamatan Ujung Tanah
Anggota Polri dari Polsek Ujung Tanah
Personel TNI dari Koramil setempat
Lurah Pattingalloang
Petugas kebersihan dari Kecamatan Ujung Tanah
Seluruh proses berjalan tertib dan aman tanpa kendala berarti. Koordinasi lintas instansi berjalan efektif, memastikan kegiatan berlangsung sesuai rencana.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah setempat dalam menciptakan lingkungan yang tertata dan bebas dari pelanggaran tata ruang. Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah mengapresiasi kerja sama seluruh pihak serta dukungan warga dalam menjaga ketertiban wilayah.
Laporan: Ahmad (Ome)
Editor: Redaksi Lintas5terkini