Makassar, Lintas5terkini.com — Seorang karyawan bidan diduga mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari pemilik usaha persalinan Bidan Delima, atau yang dikenal sebagai Bidan Andalanta, Hj. A. Nani Nurcahyani, S.ST. Usaha tersebut berlokasi di Jalan Paccerakkang Poros Yayasan Gubernur (Komp. YPPKG), Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebut saja Bidan SIA, mengaku kepada media bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur yang benar.
“Saya dikeluarkan hanya melalui kiriman chat WA saja,” ungkap Bidan SIA, Kamis (2/8/2025).
Menurutnya, persoalan bermula dari obrolan santai dengan rekan kerja mengenai niatnya untuk fokus menggeluti bidang yoga. Meski memiliki rencana mengundurkan diri, ia belum pernah mengajukan surat resmi. Namun sebelum ada pembicaraan formal, Hj. A. Nani justru mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan dirinya tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
“Ini tidak profesional caranya, masa saya masuk secara baik-baik lalu dikeluarkan seperti ini. Baru gaji saya juga tidak dibayarkan,” keluhnya.
Bidan SIA menambahkan, salah satu alasan ingin keluar dari pekerjaannya karena beban kerja yang melebihi delapan jam sehari tanpa adanya jadwal libur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemutusan hubungan kerja harus dilakukan melalui pemberitahuan resmi dengan alasan yang jelas, serta kewajiban pembayaran hak-hak pekerja termasuk gaji yang belum dibayar.
Bidan SIA menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Saya ingin ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi karyawan yang diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hj. A. Nani Nurcahyani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemecatan sepihak tersebut.
(*)