banner 728x250

PERAK Sinyalir Dugaan Korupsi Kegiatan Pembelajaran Mendalam SMA/SMK se-Sulsel

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, Lintas5terkini.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Balai Besar Guru Penggerak (BBPG) Sulawesi Selatan dan dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Perikanan, Kelautan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPMPV KPTK) melaksanakan pelatihan pembelajaran mendalam (PPM) yang menyasar para Guru dan Kepala Sekolah.

PPM tersebut sejatinya dilaksanakan bulan Agustus hingga November 2025 dengan jadwal Kepsek Guru yang sudah diatur. Untuk SMK di Sulsel di bawah tanggung jawab BPMPV KPTK dan untuk SMA di bawah pertanggungjawaban BBGP Sulsel.

banner 325x300

Namun, walaupun kegiatan tersebut milik plat merah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, para peserta tetap dibebani pembayaran Rp 4.110.000,- untuk Kepala Sekolah dan Rp 4.117.500/orang untuk guru dengan estimasi yang ikut 1 orang Kepsek dan 3 orang Guru setiap Sekolah. Hal ini berbanding terbalik dengan efisiensi anggaran yang digaungkan oleh pemerintah pusat. Anehnya lagi, kegiatan tersebut tidak tebang pilih dimana bukan cuma Sekolah yang menggunakan Dana BOS Kinerja yang ikut namun juga Sekolah yang menggunakan Dana BOS Reguler.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH melihat ada kejanggalan dalam dalam kegiatan tersebut.

“Sekolah yang memakai BOSKIN okelah, tapi yang memakai dana BOS Reguler itu jelas pelanggaran dan dipaksakan apalagi kegiatan pelatihan dilakukan di luar sekolah dan tidak berhubungan dengan pelatihan atau substansinya masalah Dana BOS,” ucap Sofyan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (15/8/25).

Sofyan, menduga ada kongkalikong antara pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan pihak penyelenggara agar peserta pelatihan yang ikut banyak sehingga hasil dari setoran yang masuk dari tiap sekolah juga lumayan fantastis hingga milyaran.

“Kami sudah lakukan investigasi dan penelusuran, betul ada dugaan kuat pihak Disdik mengintervensi agar sekolah ikut kegiatan tersebut walaupun sekolah tersebut tidak memiliki Dana BOSKIN,” ungkapnya.

Lanjut Sofyan, pihaknya juga sudah menelusuri dan mencari informasi di beberapa Kepala Sekolah dan memang terungkap sebelumnya ada rapat Zoom disitu Kadis dan utamanya Plt Kabid GTK seolah mengharuskan sekolah untuk ikut.

“Kalau seperti ini dugaan kami ada persekongkolan dan bagi-bagi keuntungan Disni,” terangnya.

Pihaknya segera menyiapkan laporan resmi ke penegak hukum.

“Kita pulbaket dan Puldata dulu karena pihak penyelenggara yang kami mintai jumlah sekolah yang sudah mendaftar dan menyetor uang sampai detik ini belum ada. Mungkin tidak mau transparansi ada apa,” jelasnya.

Plt Kabid GTK Disdik Sulsel, Dr. Anshar yang dikonfirmasi mengelak jika dirinya atau pihak Disdik mengintervensi para calon peserta.

“Sudah ada list sekolah masing-masing yang diundang dari Kementerian. Adapun masalah sekolah yang menggunakan BOS Reguler silahkan lihat dijuknisnya,” katanya.

Ditanyakan dasar hukum penggunaan BOS Reguler untuk kegiatan tersebut, Anshar tetap kekeh katanya ada di juknis. Begitupun terkait surat edaran Disdik Sulsel kepada Kepsek dan guru-guru yang ikut sebagai peserta, Anshar mengatakan tidak ada.

Sementara itu pihak penyelenggara yang dikonfirmasi, Kasubag BBPG Sulsel, Harisman mengatakan, tidak ada paksaan bagi sekolah yang tidak memiliki Dana BOSKIN.

“Tidak ada paksaan di luar BOSKIN, cuma kami mengundang sekolah yang memenuhi kategori tertentu salah satunya jumlah murid di atas 400 orang. Untuk jumlah peserta yang sudah mendaftar atau menyetor masih ada di laptop nanti saya sampaikan. Masih dalam perjalanan ini,” bebernya.

Salah seorang penyelenggara lainnya, Wakif yang juga dikonfirmasi mengatakan, yang prioritas yang mendapatkan BOSP (Kinerja).

“Kalau terkait daftar sekolah yang sudah daftar dan transfer masih menunggu konfirmasi dari sekolah,” ungkapnya.

Diketahui, SMK/SMA negeri se-Sulsel diperkirakan berjumlah 500-san jika dikalikan Rp 16,4 juta/sekolah maka akan ada Rp 8 Milyar dana yang terkumpul belum lagi sekolah swasta.

BOS Reguler diberikan kepada semua sekolah, sedangkan BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang menunjukkan kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Berikut perbedaan lebih rinci antara BOS Reguler dan BOS Kinerja:

BOS Reguler :

Tujuan : Mendukung operasional sekolah secara umum, seperti pembelian alat multimedia, pemeliharaan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru.

Penerima : Semua satuan pendidikan yang terdaftar, baik SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Penyaluran : Biasanya disalurkan secara bertahap setiap triwulan.

Mekanisme: Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Sedangkan BOS Kinerja :

Tujuan : Memberikan apresiasi dan insentif kepada sekolah yang menunjukkan peningkatan mutu pendidikan dan berprestasi.

Penerima : Sekolah yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan dan/atau meraih prestasi tertentu.

Penyaluran : Dapat disalurkan dalam satu tahap atau bertahap, tergantung kebijakan.

Mekanisme : Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Secara singkat, perbedaan utama terletak pada tujuan pemberiannya : BOS Reguler untuk mendukung operasional umum, sedangkan BOS Kinerja untuk memberikan penghargaan atas peningkatan mutu dan prestasi sekolah.

Jadi, jika Sekolah yang menggunakan Dana BOS Reguler untuk ikut kegiatan tersebut diperbolehkan dan mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, maka sebaiknya Kadis harus melegitimasi para Kepseknya dengan memberikan surat edaran Kepala Dinas bahwa kegiatan tersebut mendapat persetujuan dari Disdik Sulsel.

 

(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911