Jeneponto, Lintas5terkini.com – Aktivitas tambang galian C ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tambang yang berlokasi di Lingkungan Balangloe, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga milik seorang oknum anggota TNI.
Ketua Lembaga Suara Indonesia, Irsan HB, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, mengungkapkan bahwa lahan tambang tersebut sebelumnya dimiliki oknum anggota TNI yang kemudian dijual kepada seorang bos tambang. Namun, hingga kini aktivitas tambang itu diduga beroperasi tanpa izin resmi, termasuk izin lingkungan.
“Informasi yang kami peroleh, lahan ini sebelumnya milik oknum anggota TNI, kemudian dijual ke bos tambang. Masalahnya, aktivitas ini tidak dilengkapi dengan izin lingkungan,” ungkap Irsan, Minggu (24/8/2025).
Menurut Irsan, keberadaan tambang galian C ilegal di kawasan tersebut dikhawatirkan dapat merusak lingkungan serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Kami mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk turun langsung memeriksa legalitas tambang ini. Jangan sampai ada pembiaran hanya karena ada keterlibatan oknum aparat,” tegasnya.
Hingga kini, aktivitas galian C tersebut masih berjalan dan terus menimbulkan keresahan di kalangan warga. Lokasi tambang yang berada di dekat jalan poros, bahkan kerap dilalui kendaraan berat, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Irsan menegaskan bahwa setiap tambang galian C harus memiliki izin resmi untuk dapat beroperasi. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kodim Jeneponto dan Polres Jeneponto, untuk mengambil langkah tegas terhadap tambang tanpa izin serta menindak oknum-oknum yang diduga memberi ruang bagi praktik ilegal tersebut.
“Tambang ilegal harus ditindak sesuai aturan hukum. Tidak hanya pelaku, tetapi juga oknum yang terlibat dalam memberikan legitimasi ilegal,” ujarnya.
Ia juga menekankan, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun perdata.
“Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut jelas mengatur soal perizinan, kewajiban, hingga sanksi. Maka, sudah seharusnya pemerintah dan aparat menindak tegas agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambah Irsan.
Ia berharap, penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. “Kepatuhan terhadap peraturan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan biarkan tambang ilegal ini terus berjalan karena akan menimbulkan kerugian besar di masa mendatang,” tutupnya.
Pewarta : Irsab
Editor : Sul