Makassar, Lintas5terkini.com – Puluhan pedagang kuliner memadati pinggiran Jalan Barukang, kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, hingga menyebabkan kemacetan cukup parah pada Rabu malam (27/8/2025). Arus kendaraan tersendat karena banyak pengendara terpaksa mengantre panjang melewati jalur tersebut.
Pantauan di lapangan, jalan yang biasanya lancar kini dipenuhi warga yang berbelanja kuliner. Para pedagang berjejer di sisi jalan hingga memakan badan jalan, membuat kendaraan roda dua maupun roda empat kesulitan melintas.
Sejumlah pengendara pun mengaku kesal dengan kondisi tersebut.
“Barusan macet begini, apalagi kalau malam. Bagaimana tidak macet karena banyak sekali penjual, terlalu banyak sampai bikin jalan sempit,” keluh seorang pengendara motor, Rabu (27/8/2025).
Fenomena ini sejatinya telah jelas diatur dalam regulasi. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
Sementara itu, Perda Kota Makassar No. 10 Tahun 1990 tentang Ketertiban Umum melarang penggunaan badan jalan untuk berdagang maupun kegiatan lain di luar fungsi utamanya.
Dengan dasar aturan tersebut, masyarakat menilai pemerintah tidak boleh tutup mata. Jalan Barukang merupakan jalur vital yang dilalui banyak pengendara setiap hari dan malam harinya. Jika tidak segera ditertibkan, kemacetan dikhawatirkan semakin parah dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Pewarta : Agen 01
Editor : Mubin