Makassar, Lintas5terkini.com – Ratusan aktivis dan kader Partai Buruh EXCO Sulawesi Selatan menggelar aksi pernyataan sikap di Makassar, Kamis (28/8/2025). Mereka menuntut pemerintah segera memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan, terutama pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja yang sejak awal dinilai merugikan buruh.
Dalam orasinya, Ketua Partai Buruh EXCO Sulsel, Akhmad Rianto, SH, menegaskan bahwa kondisi buruh empat tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak kunjung membaik. Gelombang PHK terus terjadi, kenaikan upah minim, bahkan beban pajak semakin mencekik.
“UU Cipta Kerja sejak awal cacat formil. Namun hingga kini, kaum buruh tetap menjadi korban. Upah murah, outsourcing dilegalkan, kontrak berkepanjangan, pesangon dipangkas, dan pajak memberatkan,” tegas Akhmad.
Dalam aksi tersebut, Partai Buruh EXCO Sulsel menyampaikan enam tuntutan utama, antara lain:
1. Hapus outsourcing dan naikkan Upah Minimum 2026 sebesar 12,5% serta Upah Minimum Sektoral 0,5%–5%.
2. Stop PHK dengan membentuk Satgas PHK.
3. Reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, menghapus pajak pesangon, pajak THR, serta pajak bagi perempuan menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu dengan desain ulang sistem Pemilu 2029.
Aksi ini diakhiri dengan seruan agar seluruh buruh dan rakyat Indonesia bersatu memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan mendesak pemerintah segera melakukan perubahan kebijakan ketenagakerjaan di tanah air.
(*)