banner 728x250

Rekom Segel PT. PFI Dari DPRD Diduga Dianulir Pemkot Makassar, Arie Musa : Pak Wali Tolong Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, Lintas5terkini.com  — Misteri surat rekomendasi penutupan/ penyegelan PT. Primafood internasional terkesan dianulir oleh Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya Surat rekomendasi penutupan/penyegelan PT. Primafood internasional yang sudah disepakati melalui RDP ke 3 di DPRD Kota Makassar pada tanggal 13 Juni 2025 sampai saat ini belum ada realisasi.

Pemerintah Kota Makassar terkesan menganulir atau menggantungkan rekomendasi DPRD Kota Makassar melalui Komisi C, sehingga menimbulkan polemik di ruang publik.

banner 325x300

Menurut, Arie Musa Wakil Ketua Divisi Hukum & Pelaporan LSM PERAK mengatakan Komisi C DPRD Kota Makassar telah menyelesaikan tugas, secara substansial tugas Komisi C berakhir ketika rekomendasi resmi telah diterbitkan.

“Komisi C DPRD Kota Makassar tidak lagi masuk ke dalam ranah teknis pelaksanaan, karena menurut saya, eksekusi sepenuhnya berada di tangan perangkat daerah, dalam hal ini DPMPTSP Kota Makassar dan jajaran Pemerintah Kota . Dengan demikian, posisi Komisi C DPRD Kota Makassar sudah final menyalurkan aspirasi masyarakat dengan menggelar forum musyawarah, serta menghasilkan putusan yang mengikat”, ucap Arie Musa, Rabu, (30/9/2025).

Keliru bila rekomendasi ini dianggap masih belum selesai. Lembaga legislatif sudah menjalankan fungsi representasi politiknya. Tanggung jawab implementasi mutlak kayaknya berada pada ranah eksekutif.

“Kalau hasil rekomendasi hasil RDP ini tidak ditindaklanjuti, maka kemungkinan terdapat problem serius dalam tata kelola pemerintahan Kota Makassar”, ucapnya.

PERAK medesak Walikota Kota Makassar untuk mengatensi terkait keberadaan toko/kios PT. Primafood Internasional hingga memanggil pihak PT. Primafood Internasional untuk di periksa dokumen dokumen perizininannya secara fisik.

“Kami mendesak Walikota Makassar untuk membentuk tim khusus dan memeriksa dokumen Perizinan yang dimiliki oleh PT. Primafood Internasional”, desaknya.

Lanjut Arie, sepertinya pihak PT. Primafood Internasional Cabang Sulawesi Selatan menganggap dengan adanya NIB maka tidak perlu lagi mengurus dokumen perizinan oprasional lainnya. Seperti NKV, IMB/PBG sesuai peruntukan dan kajian kajian lain terkait SPPL dan/atau UPL, UKL.

“Dugaan pihak PT. Primafood Internasional Cabang Sulsel disinyalir belum mengurus rekom NKV dan IMB/PBG sesuai peruntukannya serta kajian khusus terkait limbahnya, walaupun beresiko rendah secara OSS namun dilapangan ditemukan dugaan IPAL tidak sesuai specknya “, lanjutnya.

Lebih lanjut Arie Musa, menduga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar macu’ angin, yang dimana kuat dugaan DPMPTSP terindikasi menganulir apa yang jadi keputusan musyawarah saat RDP di DPRD Kota Makassar pada 13 Juni 2025 lalu.

“Itu soal dugaan dokumen perizinanan keberadaan PT. PRIMAFOOD INTERNASIONAL, lantas bagaimana dengan karyawan yang diduga dipekerjakan lebih dari 8 jam tanpa lembur”, ungkapnya.

Sementara itu, ditempat berbeda, Ketua Bidang Kemahasiswaan & Kepemudaan Pimpinan Wilayah Sulsel Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) menambahkan, Idham menilai kasus misteri rekomendasi penutupan/penyegelan yang terkesan dianulir oleh DPMPTSP Kota Makassar bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan problem serius tata kelola pemerintahan daerah. Komisi C DPRD Kota Makassar telah selesai menjalankan tugasnya, sehingga bola tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota, khususnya DPMPTSP Kota Makassar.

“Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan kebijakan yang dinilai menggantung. DPMPTSP Kota Makassar dituntut memberikan penjelasan sekaligus memastikan hasil rekomendasi RDP di Ruang banggar DPRD Kota Makassar itu. direalisasikan sesuai regulasinya. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus tergerus, dan prinsip good governance hanya akan menjadi jargon tanpa makna”, pungkasnya.

Ia menyampaikan, kepastian Hukum, kebijakan harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa tarik ulur kepentingan politik atau ekonomi. Ketika DPMPTSP Kota Makassar tidak menindaklanjuti rekomendasi yang sah melalui musyawarah RDP di DPRD Kota Makassar, maka setidaknya dua prinsip utama kepastian hukum dan akuntabilitas diduga telah dilanggar. Hal ini berpotensi menimbulkan delegitimasi terhadap kebijakan pemerintah kota.

“Secara sosiologis, kebijakan yang menggantung akan menciptakan frustrasi kolektif di masyarakat. Kelompok terdampak merasa aspirasinya tidak diakomodasi secara tuntas, sehingga disinyalir menurunkan kepercayaan publik (public trust). Padahal menurut saya, kepercayaan publik adalah modal sosial terpenting bagi kelancaran pemerintahan”, lanjutnya.

Secara politik, sikap DPMPTSP Kota Makassar dinilai dapat dibaca sebagai bentuk kelemahan terhadap fungsi deliberatif (musyawarah) dalam demokrasi lokal.

“Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk, rekomendasi legislatif disinyalir bisa diabaikan, dan keputusan politik hasil musyawarah rakyat, dinilai tidak memiliki bobot eksekusi. Dan intinya sampai hari ini kita akan tetap pada ikhtiar merealisasikan hasil RDP sampai PT Primafood Internasional benar-benar disegel”, tegasnya.

Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak terkait.

 

(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911