banner 728x250

Lembaga Investigasi Negara(LIN) Bongkar, Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Desa Aeng Batu Batu

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Takalar|Lintas5terkini.com|Lembaga Investigasi Negara (LIN) menunjukkan sikap geram atas praktik yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa di Desa Aeng Batu Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses jual beli tanah ini dinilai mencoreng citra pemerintahan desa dan merugikan masyarakat.

Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi LIN, Nasrun Daeng Tarang, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait adanya permintaan biaya tidak wajar dalam pengurusan akta jual beli tanah. Praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi (9/10).

banner 325x300

Kasus ini terungkap dari transaksi jual beli tanah seluas 7×8 meter persegi di Dusun Pandanga, Desa Aeng Batu Batu. Ironisnya, di balik transaksi senilai Rp35 juta ini, muncul dugaan permintaan uang haram yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Resky Wahyuni, pembeli tanah, mengaku dimintai uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat untuk mendapatkan tanda tangan pada dokumen pengurusan akta jual beli. “Saya membawa uang Rp500 ribu ke kantor desa, tetapi oknum tersebut mengatakan tidak cukup, harus Rp5 juta,” ungkap Resky.

LIN mengecam keras tindakan oknum kepala desa tersebut, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Agraria dan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Nasrun Daeng Tarang menegaskan bahwa praktik pungli ini diduga telah lama terjadi dan menjadi momok bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah secara sah.

“Tindakan oknum kepala desa yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan pungli sangat kami sesalkan. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak dengan tegas,” ujar Nasrun Daeng Tarang dengan nada geram.

Lembaga invetigasi negara mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Jika terbukti bersalah, oknum kepala desa tersebut harus dijatuhi sanksi yang setimpal, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku lainnya.

LIN juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Desa Aeng Batu Batu yang merasa menjadi korban pungli untuk tidak takut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. LIN menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan dan kelancaran proses hukum. LIN mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi resmi kepada pihak kepala desa belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan dikabarkan sedang melaksanakan ibadah Umroh.

 

 

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911