Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
MakassarNews

Polda Sulsel Ungkap Perdagangan Ilegal 17 Ton Bambu Laut Dilindungi, Satu Warga Cina Diduga Terlibat

×

Polda Sulsel Ungkap Perdagangan Ilegal 17 Ton Bambu Laut Dilindungi, Satu Warga Cina Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus besar perdagangan ilegal Bambu Laut (Isis hippuris spp) biota laut yang berstatus dilindungi penuh oleh Pemerintah Indonesia.

Pengungkapan dilakukan di Pergudangan KS (Kurnia Sulawesi) No. 18, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sebanyak 17 ton Bambu Laut yang siap diperdagangkan dan diekspor ke luar negeri.

Example 300x600

Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial M, yang diduga sebagai pelaku utama dalam aktivitas pemanfaatan dan perdagangan ilegal biota laut tersebut. Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah mengirim satu kontainer berisi sekitar 10 ton Bambu Laut ke luar negeri, dengan pembeli berasal dari Tiongkok (Cina).

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial Mr. W, yang diduga sebagai pihak pemesan sekaligus pendana utama pengiriman biota laut dilindungi itu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020, Bambu Laut (Isis hippuris spp) telah ditetapkan sebagai jenis biota laut yang dilindungi secara penuh, sehingga seluruh bentuk pemanfaatan — mulai dari penangkapan, pengumpulan, hingga perdagangan — dinyatakan ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melindungi kekayaan hayati dan ekosistem laut Indonesia dari praktik eksploitasi dan perdagangan ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan POLRI dalam menjaga konservasi sumber daya alam hayati. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan biota laut dilindungi untuk kepentingan komersial,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polda Sulsel menyampaikan bahwa tahapan penyidikan telah mencapai tahap akhir, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi catatan penting bagi kinerja Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta membuktikan bahwa penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian laut Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.

 

Laporan : Ismar

Editor : SL

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *