Soppeng, Lintas5terkini.com – Sebuah mobil dinas milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Soppeng menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan pelat nomor putih, padahal seharusnya kendaraan tersebut menggunakan pelat merah sesuai peruntukannya sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Dari pantauan awak media, kendaraan tersebut merupakan mobil merek Toyota Hilux 2.5G Double Cabin dengan nomor polisi DW 8200 C. Mobil tersebut sebelumnya diketahui kerap digunakan oleh Kepala Dinas PU Soppeng. Namun belakangan, kendaraan itu diduga telah dikuasai oleh salah satu Kepala Bidang berinisial G, dan pelat resminya telah diubah dari merah menjadi putih.
Perubahan pelat tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, mobil dinas pemerintah tidak diperbolehkan mengganti warna pelat atau mengubah status kendaraan tanpa proses administrasi resmi melalui instansi terkait seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Perhubungan.
Sejumlah pihak menduga perubahan pelat ini dilakukan untuk kepentingan pribadi agar kendaraan dinas dapat digunakan seolah-olah sebagai mobil pribadi tanpa menarik perhatian publik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PU Kabupaten Soppeng maupun dari Kepala Bidang yang disebut menguasai kendaraan tersebut. Publik berharap Inspektorat Soppeng segera turun tangan melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan aset daerah ini.
Tindakan semacam ini, jika benar terbukti, jelas melanggar aturan penggunaan aset negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat yang menilai perlu adanya ketegasan dari pemerintah daerah agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Laporan : TIM