Makassar, Lintas5terkini.com – Seorang ibu korban dugaan pelanggaran hak anak melayangkan laporan resmi ke Markas Besar Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pada 09 September 2025. Laporan tersebut dilayangkan seiring dengan adanya dugaan tindak pidana yang menimpa buah hatinya, yang menurut pengakuan pelapor telah menciderai hak-hak dasar anak untuk tumbuh kembang secara optimal.
Ibu korban, yang identitasnya dirahasiakan demi melindungi privasi anaknya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar. Beliau tampak terguncang namun bertekad untuk menempuh jalur hukum demi keadilan bagi anaknya.
“Saya tidak punya pilihan lain. Anak saya adalah segalanya, dan apa yang dialaminya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Saya percaya pihak kepolisian akan mengusut tuntas laporan ini,” ujar sang ibu dengan suara bergetar saat dimintai keterangan awal oleh petugas.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih bersifat umum dalam tahap awal pelaporan, namun Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk kejahatan terhadap anak, mulai dari penentaran, kekerasan fisik, seksual, hingga eksploitasi.
Orang tua korbang berharap dan meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Makassar gerak cepat dan mengamankan pelaku, pemukulan terhadap anaknya..
Hingga berita ini diturungkan belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian Polrestabes Makassar.(L).